
JAKARTA-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia membeberkan, lima produk hukum pemerintah bukan hanya mengancam aktivitas jurnalis, juga merusak kebebasan pers.
Hal itu disampaikan Ketua AJI Indonesia Suwarjono dalam acara konfrensi pers di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/12). “Setidaknya ada lima undang-undang (UU), yang berisi pasal-pasal yang mengancam dan berpotensi merusak kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia,” ujarnya.
Ancaman itu termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Intelijen, dan Undang-Undang Pornografi. Menurut Suwarjono, ancaman tersebut sudah mulai dirasakan oleh banyak pihak yang gara-gara aktivitasnya di dunia internet, harus berhadapan dengan kepolisian karena melanggar UU ITE.
“Salah satunya menimpa situs media SuaraPapua.com. Secara semena-mena Kementerian Komunikasi dan Informatika, melakukan pemblokiran tanpa didahului dengan peringatan sebelumnya,” terangnya.
Sambung dia, semua itu berawal sejak ditetapkannya UU ITE hasil revisi yang sudah disetujui oleh DPR dan Pemerintah RI pada 27 Oktober 2016 dan mulai berlaku pada 28 November 2016. “Dalam UU hasil revisi itu, ada empat perubahan mendasar, yakni pertama, penambahan pasal 26 tentang hak untuk dilupakan. Kedua, penambahan ayat baru di pasal 40 tentang penambahan kewenangan pemerintah menghapus dokumen elektronik bila dinilai menyebarkan konten informasi yang dianggap melanggar UU,” papar Suwarjono.
“Ketiga, penegasan tafsir tentang pasal 5 yang menjelaskan dokumen elektronik bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun,” imbuhnya.
Dalam catatan AJI, selama Januari-Desember 2016. Setidaknya, ada 78 kasus kekerasan dan satu kasus pembunuhan terjadi. Berdasarkan, kategori pelaku kekerasan tertinggi dilakukan oleh warga dengan 26 kasus, diikuti oleh polisi 13 kasus, pejabat pemerintah (eksekutif) 7 kasus, dan TNI, orang tidak dikenal, aparat pemerintah daerah (Satpol PP) masing-masing 6 Kasus.
TABEL I PELAKU KEKERASAN
|
NO |
PELAKU |
JUMLAH |
|
1 |
Advokat |
1 |
|
2 |
Aparat Pemerintah |
1 |
|
3 |
Hakim |
1 |
|
4 |
Pelajar/mahasiswa |
2 |
|
5 |
Ormas |
3 |
|
6 |
Kader parpol/caleg |
6 |
|
7 |
Satpol PP/Aparat pemrintah daerah |
6 |
|
8 |
TNI |
6 |
|
9 |
Tidak dikenal |
5 |
|
10 |
Pejabat Pemerintah |
8 |
|
11 |
Polisi |
13 |
|
12 |
Warga |
26 |
|
|
TOTAL |
78 |
*hasil verifikasi AJI
Sementara itu, untuk kategori jenis kekerasan, kekerasan fisik masih berada dalam posisi tertinggi, atau 35 kasus. Disusul oleh pengusiran atau pelarangan liputan 17 kasus, Ancaman kekerasan atau teror 9 kasus, dan perusakan alat atau data hasil liputan ada 7 kasus. Untuk kategorisasi wilayah, Jakarta Pusat dan Medan menempati posisi tertinggi, dengan 7 Kasus. Sementara Makassar 4 Kasus, dan Bandung dan Bandar Lampung, 3 Kasus.
TABEL II JENIS KEKERASAN
|
NO |
JENIS KEKERASAN |
JUMLAH |
|
1 |
Ancaman teror |
2 |
|
2 |
Pengerusakan alat |
2 |
|
3 |
Intimidasi lisan |
3 |
|
4 |
Intimidasi lisan oleh pejabat publik |
3 |
|
5 |
Perusakan alat dan atau data hasil peliputan |
7 |
|
6 |
Ancaman kekerasan |
9 |
|
7 |
Pengusiran/pelarangan liputan |
17 |
|
8 |
Kekerasan fisik |
35 |
|
|
TOTAL |
78 |
*hasil verifikasi AJI
Dari berbagai kasus tersebut, AJI secara khusus mencermati tiga kasus yang cukup menyita perhatian. Yakni kasus pengeroyokan enam jurnalis Medan oleh aparat TNI AU. Mereka adalah Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (Medanbagus.com), Prayugo Utomo (Menaranews.com), Andri Safrin (MNC News) dan DE (Matatelinga.com). DE adalah jurnalis perempuan satu-satunya yang mengalami pelecehan seksual. Sementara itu, kasus lain adalah pengeroyokan jurnalis NetTV, Sonny Misdananto di Madiun oleh TNI AD, dan perampasan alat oleh TNI AU dalam peristiwa kecelakaan pesawat latih di Malang, Jawa Timur. (ibr)
















