PALEMBANG, fornews.co – Konsekuensi putusan Bawaslu RI yang menerima gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), KPU Sumsel diharuskan melakukan pencocokan antara formulir C1 Plano DPR dengan formulir DAA1-DPR dan DA1-DPR di seluruh TPS yang ada di 5 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.
Hal itu sesuai isi dalam salinan Putusan Bawaslu RI No. 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dikeluarkan 17 Juni 2019. Adapun jumlah TPS yang harus dilakukan pencocokan data sebanyak 638 TPS yang tersebar di 5 kecamatan yaitu Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi. Atas putusan ini, KPU Sumsel langsung melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait terutama soal pengamanan pada Selasa (18/06). Selanjutnya, KPU Sumsel juga melaksanakan rapat pleno bersama KPU Empat Lawang, Rabu (19/06).
“Lalu sebagai tindak lanjutnya, disampaikan pada hari ini tentang keputusan rapat pleno KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang untuk melaksanakan putusan Bawaslu RI dalam rangka mencari fakta yang sebenarnya sehingga ada keputusan hukum terhadap perolehan suara masing-masing partai politik yang ada di Empat Lawang khususnya di 5 kecamatan tersebut,” ujar Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hendri Almawijaya, di ruang rapat KPU Sumsel, Kamis (20/06).
Menurut Hendri, untuk jadwal pencocokan dan teknis pencocokan data tersebut masih dikonsultasikan komisioner KPU Sumsel lainnya baik ke Bawaslu RI maupun KPU RI. Meski tidak diberikan batas waktu pelaksanaan pencocokan data, namun diharapkan semua proses ini sudah selesai sebelum 1 Juli 2019.
“Jika tidak ada halangan, proses pencocokan data ini diperkirakan butuh waktu satu minggu. Harapan kita sebelum proses sengketa akan dilaksanakan di MK proses (pencocokan) ini sudah selesai. Sehingga ini bisa jadi alat bukti di persidangan MK,” kata Hendri.
Hendri menerangkan, mekanisme pencocokan data nanti sangat tergantung dengan kondisi logistik yang ada di Empat Lawang. Oleh karenanya, dia berharap semua dokumen yang dibutuhkan masih terjaga.
“Mudah-mudahan model C1 Plano-nya masih utuh, sehingga kita tidak melakukan kemungkinan-kemungkinan yang lain. Kita berharap proses pencocokan itu nantinya dilakukan secara terbuka, adil, jujur dan bisa memuaskan semua pihak. Oleh karenanya, mengenai mekanisme dan tata caranya kita masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU dan Bawaslu RI. Termasuk apakah perlu menghadirkan saksi-saksi,” tuturnya.
“Nantinya hasil pencocokan data ini akan disampaikan ke KPU RI dan tindak lanjutnya diserahkan kepada KPU RI,” imbuhnya.
Sementara itu PKS yang diwakili Aulia Rahman selaku Penanggungjawab Tim Advokasi dan Pengamanan Suara PKS Sumsel datang memenuhi undangan KPU Sumsel yang ingin menunjukkan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah dalam menjalankan putusan Bawaslu RI. Aulia bersyukur karena apa yang dilaporkan PKS ke Bawaslu RI setelah melalui pemeriksaan lalu terbukti memang ada kesalahan dalam mekanisme penghitungan suara Pemilu di 5 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang. Sebagai konsekuensi dalam putusan Bawaslu tersebut, KPU Sumsel dan Empat Lawang harus melakukan pencocokan C1 Plano, DAA1 dan DA1.
“Nanti akan terlihat perolehan suara semua peserta Pemilu di DPR RI Dapil Sumsel II. Kemarin kan PKS mengklaim ada perbedaan antara formulir DA dengan DB yaitu ada penggelembungan suara salah satu parpol dan itu kita buktikan dengan bukti yang kita miliki. Ternyata Bawaslu setelah memeriksa menemukan adanya selisih antara DA dan DB. Karenanya harus dicocokkan dengan C1 Plano. Kalau hitungan kita selisihnya hampir 11.000-an suara,” tukasnya. (ije)