
JAYAPURA-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, menyesalkan adanya sikap arogansi aparat keamanan dalam menangkap dan melakuan intimidasi terhadap beberapa jurnalis di Jayapura, dan Wamena, saat peliputan aksi demo Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Hal ini disampaikan Koordinator Advokasi AJI Kota Jayapura, Fabio Costa sekaligus menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para jurnalis yang merupakan wartawan dan laporan ini memang terkesan aparat masih melakukan intimidasi terhadap pekerja media.
“Laporan yang kami terima jelas memperlihatkaan sikap aparat perlu dievaluasi untuk tidak menekan jurnalis dalam peliputan aksi demo damai atau aksi demo apapun,” ujar Fabio Costa, Selasa (20/12).
Dirinya menceritakan, laporan yang diterima di antaranya Cristopel Paino AKA Chris Al Munawarah, anggota AJI Gorontalo, yang menceritakan pada hari (Senin, 19/12) diintimidasi dan mendapatkan tindakan tidak menyenangkan dari aparat TNI di Wamena. Bersangkutan sedang berada di Wamena, untuk liputan lingkungan Mongabay. Pada saat yang sama, ada aksi demonstrasi penolakan Trikora di Wamena.
“Sebagai jurnalis dia (Cristopel tergerak untuk meliput. Pada saat itu, terjadi penembakan oleh aparat keamanan di sekitar lapangan sinagma. Saat massa bubar karena tembakan, Chris berjalan perlahan. Dirinya kemudian bertemu seseorang warga dan minta ijin berlindung di rumah warga tersebut. Ternyata ada anggota TNI yang melihat dia. Anggota TNI ini bersama beberapa anggota lainnya lalu mendatangi Cris dan menginterogasinya. Semua foto2 yang diambil oleh Chris melalui HP-nya dihapus oleh oknum anggota TNI tersebut,” tuturnya.
Dikatakan Fabio Costa, selain itu adanya kasus pelarangan yang dialami Wens Tebay, Kontributor Majalah Asasi yang diterbitkan ELSAM Jakarta, di Jayapura, ditahan Polres Kota Jayapura, bersama dengan demonstran (KNPB) saat aksi penolakan Trikora. Di lokasi berbeda, Arnold Belau, Pimpinan Redaksi suarapapua.com, dan Zelly Ariane dari tabloidjubi.comdilarang oleh polisi memotret aksi polisi yang melakukan pemeriksaan kantor Sekretariat pusat KNPB di Kamp Wolker, Wamena, Kota Jayapura.
“Kami berharap, agar aparat keamanan juga mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang baik, agar tidak salah dalam menangkap jurnalis saat peliputan aksi demo. Selain rekan-rekan jurnalis untuk bisa menempatkan diri secara baik, ketika aksi demo berlangsung dan tidak seenaknya melibatkan diri dengan massa pendemo, sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” sarannya.
Sementara itu, Ketua AJI Kota Jayapura, Eveerth Joumilena menegaskan, kalau pihaknya menyikapi hal ini sebagai bentuk intimidasi dan kebebasan pers masih dikekang, sehingga perlu ada pemahaman yang komprehensif bagi aparat keamanan. Terutama untuk tidak membatasi media sebagai penyalur informasi pada ruang publik.
“Tentunya seacara aturan jurnalis dilindungan, sebagaimana Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 199 Tentang Pers menyebutkan, bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia,” bebernya.
Sambung dia, ada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). “Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” pungkasnya. (ibr)
















