“Bencana erosi selalu datang menghantui, tanah kering kerontang bajir datang itu pasti!”. Demikian bait syair lagu sang legendaris (Iwan Fals) mengingatkan begitu besar dampak yang ditimbulkan akibat perusakan lingkungan dengan cara eksploitasi hutan berlebihan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku bahwa bukan perkara mudah. Bukan hanya gagasan/ide dan juga kerja keras. Melainkan, peran pemerintah dalam hal ini pembuat kebijakan, harus berangkat dari pelestarian lingkungan. Bukan memberi keleluasaan terhadap pemodal/pengusaha untuk mengeksploitasi alam terutama lahan gambut dan lahan mineral dengan alasan investasi dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan, sebagai lembaga non pemerintah (NGO) yang konsen terhadap pelestarian lingkunan hidup, Walhi mendorong terbentuknya Desa Ekologis. Di mana di Sumsel sendiri memiliki dua “Demplot”, yaitu di Desa Bangsal dan Desa Nusantara, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Ia menguraikan, prinsip dari pengembangan Desa Ekologis ini, pertama adalah bagaimana dengan tata kuasa, artinya tata kuasa kepemilikan sumber daya alam di desa, hal ini apakah sudah selesai apa tidak. Setelah tata kuasa beres, baru masuk ke tahap kedua yakni bagaimana tata kelola. Pengelolan lahan harus dengan baik dan benar, selaras dengan lingkungan hidup dan lainnya.
“Makanya, tata kelola di Desa Ekologis tersebut kami membuat beberapa demplot (faktor ekologis). Di masing-masing demplot ada 3 hekatre. Jadi, di sana ada pembagian zonasi, seperti 1 hektare itu zonasi hutan. Sedangkan di kawasan gambut seperti apa pengelolaannya sehingga tidak merusak lingkungan,” terang Malik (panggilan akrab Hadi Jatmiko) kepada fornews.co di Kantor Walhi Sumsel, Selasa (06/03/2018).
Setelah itu sambungnya, masuk ke tahapan selanjutnya yaitu tata produksi, yang sasarannya lebih kepada bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka dari hasil kebun yang dikelola di atas lahan (perkebunan) mereka atau pemanfaatan pekarangan rumah dengan melibatkan semua unsur, baik itu perempuan maupun laki-laki.
“Baru tahapan keempat itu, kita masuk ke dalam tata konsumsi, yang menyoroti bagamana konsumsi masyarakat itu berangkat dari produk-produk mereka. Nah itu yang sedang dikembangkan Walhi di dua desa ini,” kata Hadi.
Perdes Zonasi

Lebih lanjut disampaikan Malik, selain membangun Desa Ekologis, langkah selanjutnya kemudian berpijak pada ranah kebijakan, salah satunya mendorong adanya Peraturan Desa (Perdes) tentang Zonasi.
Dicontohkannya, Perdes tentang Gambut dan Perdes Lahan Pangan Masyarakat, bertujuan memproteksi agar lahan tidak beralih fungsi baik yang itu dari perusahaan atau pemerintah yang mengeluarkan izin, atau bahkan dari masyarakat itu sendiri.
“Katakanlah lahan konservasi untuk melindungi desa mereka, tiba-tiba masyarakat membangun rumah dan lainnya. Ini yang harus diatur sehingga harapan kita dengan adanya kebijakan terkait zonasi, mengubah pola masyarakat yang latah dengan eksploitasi, menjadi bertani yang selaras dengan lingkungan hidup,” paparnya.
Konsep menata keberlangsungan lingkungan hidup ini, tetap segaris dengan perjuangan Walhi yang selama ini lebih banyak kepada penyelesaian konflik. Di mana sebenarnya konflik-konflik ini dipicu karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah itu sendiri, di antaranya memberikan izin di lahan-lahan masyarakat.
“Nah, kalau warga sendiri sudah memiliki peraturan dan lahan-lahan tersebut dikelola masyarakat, sehingga wilayah tersebut sudah ada tuannya serta menunjukkan bahwasannya lahan-lahan tersebut tidak dimiliki oleh orang lain atau lahan non produktif, ini juga bisa mencegah konflik-konflik yang timbul,” ucapnya.
Untuk dipahami bahwa semangat Desa Ekologis ini guna menunjukkan kepada pemeritah kalau masyarakat mampu mengelola desa, lahan atau sumber daya alamnya secara berkelanjutan. Selain itu, teguran bagi pemerintah agar cukup sudah memberikan izin kepada perusahaan dengan atas nama PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau investasi.
“Karena, jika praktek-praktek masyarakat demikian diperhatikan dan dimaksimalkan, maka terkait dengan PAD akan terpenuhi dari masyarakat itu sendiri. Yang menariknya adalah, tidak eksploitasi dan tidak merusak lingkungan hidup,” tuturnya.
Malik juga menyinggung bahwa dipertemuan internasional, Presiden Jokowi menyatakan komitmen Pemerintah Indonesia, menurunkan emisi 25% yang berpengaruh pada perubahan iklim. Tentu harus didukung pula oleh pemerintah daerah.
“Nah, Walhi berkontribusi di sini agar masyarakat menjadi subjek untuk juga memerangi terkait dengan dampak buruk perubahan iklim,” imbuhnya.
Ancaman Perusahaan Perkebunan

Dipilihnya dua desa (Desa Bangsal dan Desa Nusantara) sebagai percontohan kawasan ekologis, menurut Malik, bukan suatu hal kebetulan. Ancam investasi perkebunan kelapa sawit kian memprihatinkan. Sebagaimana diektahui, kebakaran lahan atau perusakan lingkungan banyak terjadi dari proses pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan secara sembarangan di lahan gambut sehingga terjadilah kebakaran.
“Tapi di sini, kita mendorong kesadaran masyarakat yang ternyata menghendaki desa mereka sebagai Desa Ekologis atau desa yang ramah lingkungan. Sekaligus menkampanyekan terkait kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan atas izin pemerintah, serta masyarakat ingin mempertahankan pola produksi mereka yang selama ini selaras dengan pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Menilik perusakan lingkungan dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang selalu mengorbankan masyarakat (dalam penegakan hukum), Malik juga menguraikan bahwa tidak bisa pemerintah beserta aparat penegak hukum melihat secara parsial. Karena sesungguhnya kebakaran lahan itu terjadi berbabak-babak dan sistematis.
“Bagaimana tahun 1960, 1970, 1980 dan 1990. Perdekade itu terjadi perubahan-perubahan. Terutama di tahun 1990-an, ada mobilisasi izin atau ekspansi besar-besaran pemberian izin terkait dengan hutan dan lahan. Itu yang menyebabkan terjadinya perusakan, mulai dari pembukaan lahan gambut maupun lahan mineral,” urainya.
Di sisi lain masih kata Malik, penegakan hukum yang lemah juga menyebabkan kerusakan terus terjadi. Kembali dicontohkannya, ketika investasi masuk baik itu kebun kayu maupun kebun sawit, maka mereka membuka lahan serta membuat kanal dan sebagainya.
Dengan sistem kanalisasi, fungsi gambut sebagai penampung atau resapan air otomatis mengalami kekeringan. Akibatnya sangat rentan terjadi kebakaran, terutama saat kemarau melanda.
“Jadi sebenarnya apa yang kami lihat bahwa pemerintah dan aparatnya, seharusnya jangan menyalahkan masyarakat, tetapi sumber dari keruakan lahan gambut dan sebagainya ini yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah menghentikan pemberian izin dan mereview serta mencabut izin perusahaan yang merusak lingkungan. Kalau itu diselesaikan, yakinlah apapun yang dikelola masyarakat tidak akan berdampak pada lingkungan hidup,” katanya dengan penuh keyakinan.
Berdasarkan catatan Walhi Sumsel, kasus kebakaran pada tahun 2015 lalu ada sekitar 19 perusahaan yang bergerak di bidang HPH (Hak Pengelolaan Hutan) dan HTI (Hutan Tanaman Industri), serta sekitar 60 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dituduhkan terjadi kebakaran di lahan perkebunan mereka.
“Dan itu melibatkan investasi perusahaan multi nasional. Baik itu HTI maupun perkebunan kelapa sawit. Inilah sesungguhnya akar permasalahan itu,” sambungnya.
Untuk diketahui, secara kuantitas, perusahaan perkebunan di Sumsel, ada sekitar 250 perusahaan izin dengan penguasaan lahan mencapai 1 juta hekatre. Sementara HTI dan HPH lebih kurang ada 22 perusahaan, dengan penguasaan lahannya jauh lebih luas, yakni mencapai 1,8 juta hektare (catatan di tahun 2010).
Aktivitas eksploitasi yang masif, telah menyebabkan deforestasi dimana sejak 2009 hingga 2013 itu setidaknya hutan beralih fungsi atau hilang mencapai sekitar 30.000 hektare di setiap tahunnya. Adapun daerah dengan angka deforestasi paling besar di OKI, Lahat dan Muba.
“Kerusakan-kerusakannya tidak ada lain berdasarkan analisis yang kami (Walhi) lakukan dari pemberian izin. Nah, hutan yang masih kondisnya baik itu hanya 800.000 hekatre dan itu masuk dalam hutan konservasi. Ini jelas memprihatinkan,” bebernya.
Kantong Kemiskinan di Lahan Perkebunan

Malik mengungkapkan, dari penelitian yang dilakukan Walhi serta lembaga lain yang diperoleh, tidak ada korelasi antara investasi dengan kesejahteraan masyarakat. Justru yang ditemukan di lapangan, angka (kantong) kemesmikian ada di sekitar perkebunan kelapa sawit.
Dari data BPS 2010, di mana Sumsel dengan angka investasi mencapai 200 lebih perusahaan perkebunan dengan penguasaan lahan 1 juta hektare. Namun yang terjadi, Sumsel masuk peringkat 10 provinsi termiskin di Indonesia.
“Jadi ya tidak ada korelasinya. Pemerintah mengatakan bahwa masuknya investai akan menyejahterakan masyarakat, itu hanya ilusi. Karena tidak ada fakta konkret, dan ini nyata,” pungkasnya. (ibr)

















