KAYUAGUNG, fornews.co – Kades Desa (Kades) Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk dilaporkan Relawan Kawan Muchendi (KM)ke Bawaslu OKI, terkait dugaan pelanggaran Pemilu, Rabu (23/10/2024).
Didampingi Tim Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI), Relawan KM, Agus Hermansyah Wibowo, melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum Kades Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk.
Agus Hermansyah Wibowo menyatakan, ada dugaan terkait pelanggaran netralitas Kades Pulau Gemantung yang mendukung paslon Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI) pada acara yang sedang menunjukkan satu jari yang didapat dari sumber story akun FB. @Abdul Hakim.
“Temuan itu didapat dari media sosial (medsos) FB (Facebook) atas nama @abdul hakim. Mengetahui hal itu adalah pelanggaran pemilu, maka saya menyampaikan ke Badan Advokasi Hukum MURI untuk melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu OKI,” ujar dia, usai melapor di Bawaslu OKI, Rabu (23/10/2024).
Sementara, Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH, CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm melalui, Feri Apriansyah, SH menjelaskan, memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Pulau Gemantung tersebut.
“Badan Advokasi Hukum MURI berharap Bawaslu OKI dapat menindaklanjuti laporan ini, agar oknum kades tersebut dapat mendapat tindakan tegas terhadap netralitasnya sebagai pejabat kepala desa,” tegas dia.
Selain melaporkan ke Bawaslu OKI, tambah Feri, pihaknya juga akan melayangkan surat ke pihak Inspektorat OKI terhadap kejadian ini. (aha)