PALEMBANG, Fornews.co – Dugaan kegiatan open house di Kediaman Pribadi Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Jalan Alamsyah Ratu Prawira, Palembang, Minggu lalu (25/05) sangat disayangkan oleh para relawan COVID-19 di Kota Palembang.
Apalagi, saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Palembang.
Karena itu, sebanyak empat perwakilan relawan COVID-19 mendatangi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau COVID-19 menghadiahi Wali Kota Palembang sebuah rompi oren yang digunakan oleh bagi pelanggar aturan PSBB.
Koordinator Gemas Lacona Palembang, Andreas OP didampingi rekannya, Enho mengatakan rompi oren ini diberikan sebagai tanda bahwa harus ada penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggan PSBB di Kota Palembang dan itu di mulai baik dari tingkat paling tinggi ketua gugus tugas sampai pada masyarakat. Aturan tidak boleh tebang pilih.
Dicontohkan mereka, seperti Presiden saat orangtuanya meninggal dunia. Beliau (Jokowi) tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dan maklumat Kapolri. Dengan kondisi ini, artinya siapapun harus menaati aturan tersebut siapapun tanpa pandang bulu. Baik itu Walikota sampai tukang sapu di jalanan.
“Kemarin ada dugaan Wali Kota Palembang melanggar aturan PSBB dengan menggelar open house artinya wali kota juga harus menerima sanksi itu. Karena itulah, kami serahkan secara simbolis rompi palanggran PSBB ini,” singkatnya, Jumat (29/05).
Ditempat yang sama, Juru Bicara REGTA Covid – 19 Palembang, Ki Edi Susilo menambahkan aturan harus ditegakan tanpa pandang siapa yang melanggar. Tidak hanya soal pelanggaran yang sifatnya seperti memakai masker dan sosial distancing. Tetapi juga pelanggaran terhadap siapa pun yang tidak memberikan bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh mereka yang layak harus juga di tindak.
“Saat ini terjadi penambahan miskin baru di Kota Palembang mencapai 33 ribu lebih. Ini juga harus di perhatikan. Hak mereka jangan sampai tidak di berikan atau dilanggar. Untuk itu pengawasan distribusi bantuan juga harus kuat supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap hak dasar rakyat, Pastikan bahwa anggaran 480 miliar sampai pada yang berhak jangan sampai ada pelanggaran,” tutupnya.
Untuk diketahui, Warga di Palembang mendadak heboh dengan beredarnya video open house di kediaman pribadi Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Palembang saat Idul Fitri 1441 Hijriah, Minggu (24/05).
Pasalnya dalam video tersebut, open house digelar saat kondisi di Kota Palembang tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 21 Mei lalu.
Video yang tersebar ini berdurasikan 19 detik. Terlihat beberapa pejabat Pemkot Palembang hadir dan bersenda gurau. Ditambah lagi adanya panggung hiburan untuk menghibur para tamu yang hadir ke kediaman pribadi Wali Kota Palembang. (lim)
















