JAKARTA, fornews.co-Pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang lagi hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Hal tersebut setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan, Men PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Seperti, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian, perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.
“Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” bunyi dari surat edaran tersebut.
Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 57/2020 ini. (aha)

















