JAKARTA, fornews.co-Gelombang dukungan dan solidaritas Advokat terkait penangkapan Munarman oleh Densus 88 Anti Teror terus bermunculan. Setelah dukungan datang dari Advokat Palembang, kali ini hadir dari Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman.
Koordinator Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman, Chairil Syah, SH mengatakan, pihaknya mengecam tindakan penangkapan oleh Densus 88 Anti Teror, yang dilakukan secara sewenang-wenang dan dengan kekerasan terhadap Munarman.
“Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman mendesak pihak Densus 88 Anti Teror dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera membebaskan Saudara Munarman demi hukum, memberikan akses informasi serta menghormati hak hukum,” ujar dia, dalam keterangan pers yang diterima fornews.co, Kamis (29/04/2021).
Chairil Syah mengungkapkan, penegakan hukum tindak pidana terorisme dan penangkapan terhadap Munarman terlalu prematur, dan terkesan sangat dipaksakan. Bahwa benar tindak pidana terorisme sebagai extra ordinary crime, akan tetapi upaya tersebut wajib tetap menghormati hukum dan menjunjung tinggi harkat martabat sebagai manusia.
“Tindakan Aparat Kepolisian (Polri) termasuk Tim Densus 88 Anti Teror sangatlah sewenang-wenang, melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia. Persangkaan, upaya paksa penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan terhadap Saudara Munarman telah menyalahi prosedur, prinsip hukum dan dilakukan secara represif adalah merupakan preseden buruk yang tidak perlu dipertontonkan” ungkap dia.
Dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam peristiwa penangkapan Munarwan, terang Chairil Syah, setidaknya telah melanggar Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, menyatakan: bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindakan Pidana Terorisme yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.
Atas dasar itulah, sambung Chairil Syah, Korsa untuk Munarman menyampaikan sikap, bahwa persangkaan dan upaya paksa penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman, atas dugaan melakukan kejahatan Terorisme adalah merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM. Sikap tidak profesional Aparat Kepolisian (Polri) dan patut diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap diri Munarman. Peristiwa penangkapan tersebut juga telah melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Bahwa quad non kepolisian sangat berkeyakinan Saudara Munarman cukup bukti melakukan kejahatan terorisme, tidak berarti Densus 88 Anti Teror berhak untuk melakukan tidakan yang tidak berprikemanusiaan dalam menangani perkaranya, dengan melanggar ketentuan serta prinsip hukum dan HAM. Termasuk melanggar prosedur hukum acara (KUHAP dan UU Tindak Pidana Teroris), terutama prinsip Due Process of Law yang menekankan prinsip ‘perlakuan’ dan dengan ‘cara yang jujur’ (fair manner) dan ‘benar’,” terang dia.
Selain itu, jelas Chairil Syah, proses penyidikan dan tindakan paksa yang dilakukan tidak dibarengi dengan pemberian hak-hak kepada tersangka. Dimana tersangka dan keluarganya tidak diberikan hak untuk mendapatkan infromasi, serta hak atas bantuan hukum (Penasehat Hukum). Tindakan ini jelas bertentangan dengan Prinsip hukum dan HAM, sebagaimana dimaksud dalam Miranda Rule.
“Bahwa penangkapan terhadap Saudara Munarman bertentangan pula dengan tugas dan fungsi Polri sebagai perlindung, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM,” jelas dia.
“Hal ini jelas diatur dalam UU Kepolisian dan Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia terutama Pasal 11 ayat (1); Sehingga karenanya, tindakan penangkanpan tersebut dilakukan tidak berdasar pada bukti permulaan yang cukup,” tandas dia. (aha)
Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) Untuk Munarman
Koordinator : Chairil Syah, SH
Anggota Tim:
1. Nursyahbani Katjasungkana/Jakarta 2. M. Hasbi Abdullah/Makassar 3. Pieter Ell/Papua/Jkt 4. Boedi Widjarjo/Jkt 5. Johari Efendi/Jkt 6. Hermawanto/Jkt 7. Anwar/Makassar 8. Iwan Kurniawan/Makassar 9. Abd. Azis/ Makassar 10. Andi Rudiyanto Asapa /Makassar 11. Haswandi Andi Mas/Makassar 12. Abd. Kadir/Makassar 13. Zenwen Pador/Jkt/Padang 14. Syamsul Munir/Jkt 15. A. Agung Widjaya /Jkt 16. Zulkifli Hasanuddin/Mks 17. Syamsul Bahri Radjam (Jakarta) 18. Penta Peturun (Lampung) 19. Dhaby K Gumayra (Palembang) 20. DD Shineba (Palembang) 21. Sofhuan Yusfiansyah (Palembang) 22. Chandra Muliawan (Lampung) 23. Ahmad Handoko (Lampung) 24. Dahlang / Makassar 25. Rachmawati Putri /Jakarta 26. M. Andrean Saefudin/ Jkt. 27. Ady Surya/Padang 28. Fajriani Langgeng/Makassar 29. Melani/ Bandung 30. Abdul Haris/Jkt
|
31. Fathi Hanif/Jkt
32. Miko Kamal/Padang 33. Riswan Lapagu/Depok 34. Virza Roy Hizzal/Cipayung Jaktim 35. Sri Lestari Kadariah/Palembang 36. Abi Hasan Mu’an/Lampung 37. Esmail Newswi/Lampung 38. Dwi Putri Melati/Lampung 39. Nitaria Angkasa/Lampung 40. Putra Nata S/Lampung 41. Nuzirwan/Lampung 42. Bahrain/Medan-Jkrta 43. Robi Anugrah Marpaung (Jakarta) 44. Hendra Firmansyah/Mks 45. Abdul Gaffur Idris/Mks 46. Tri Sasro/Mks 47. Achmad Arif Gunawan/Mks 49. Rahmat Kurniawan/Mks 50. Jusrianto/Mks 51. Bambang Ekalaya /Lampung. 52. Sofyan / Mksr 53. Mursalim Jalil/Mks 54. Syafri Jusuf Marrappa/Mks 55.Helmansyah/Bandung 56.Dindin S Maolani/Bandung
|