JAKARTA, fornews.co-Tim Advokasi Ulama dan Aktivis bakal melakukan perlawan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku, terhadap penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
“Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar M Hariadi Nasution, SH, MH, CLA, C.Med, yang mewakili Tim Advokasi Ulama dan Aktivis dalam keterangan pers, Rabu (28/04/2021).
Hariadi mengungkapkan, sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap klien mereka, yakni H Munarman, SH, maka Tim Advokasi Ulama dan Aktivis menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum. Kemudian, bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien mereka dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata, telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;
“Bahwa klien kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga apabila dipanggil secara patut-pun Klien Kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap Klilen Kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima Klien Kami sebagai panggilan,” tegas dia.
Hariadi melanjutkan, bahwa berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, klien mereka seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat Hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap klien mereka adalah di atas 5 (lima) tahun sehingga klien mereka wajib mendapatkan bantuan hukum, akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien mereka.
“Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan ISIS, sejak awal Klien Kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut Klien Kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Klien Kami,” ungkap dia.
Kembali Hariadi menerangkan, bahwa klien mereka justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya.
“Bahwa terhadap temuan di gedung eks sekretariat DPP FPI, kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala,” terang dia.
“Bahwa perihal buku-buku yang disita di rumah Klien kami, buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi klien kami,” tandas dia. (aha)

















