PALEMBANG, fornews.co – Mesin ATM milik Bank Sumsel Babel (BSB) yang dibobol tersangka Vladimir Kasarski, warga negara Rusia, di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (28/3/2024) lalu, ternyata menggunakan aplikasi Any Desk.
Hal itu terungkap, setelah tersangka Vladimir Kasarski, berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polrestabes Palembang di apartemennya di Jakarta, pada 1 April 2024 lalu. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum, Iptu Jhonny Palapa.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, satu tersangka yang ditangkap anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang dalam perkara ilegal akses atas sebuah mesin ATM, di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan IT II ini melibatkan warga Rusia. Untuk saat ini pihaknya tengah nendalami lagi, karena tersangka Vladimir ini pernah melakukan tindak pidana yang sama bahkan sempat di deportasi.
“Saat melancarkan aksinya, tersangka (Vladimir) ini membongkar mesin ATM jenis lama hanya sendirian. Dari hasil penyelidikan, tersangka ini bekerja sama dengan seorang hacker (DPO) diduga berada di Meksiko. Dia (tersangka DPO) yang bekerja dengan identitas nomor luar negeri, hebatnya hacker ini mengetahui keberadaan mesin – mesin ATM sejumlah bank yang masih menggunakan program lama,” ujar dia kepada awak media, Senin (8/4/2024).
Harryo mengungkapkan, dari apa yang dilakukan tersangka itu, pihaknya juga mencurigai ada pihak lain yang ikut membantu kerja dari pada hacker tersebut. Beruntung, jajaran Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan di backup Jatanras Polda Sumsel bisa dengan cepat meringkus tersangka.
“Hanya dalam kurun waktu 4 hari, kami berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Vladimir. Akibat pembongkaran mesin ATM ini pihak korban yakni Bank Sumsel Babel mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” ungkap dia.
Terkait modus yang dilakukan tersangka Vladimir, terang Harryo, dalam menjalankan aksinya Vladiimir menggunakan aplikasi Any Desk untuk masuk ke jaringan ke mesin ATM, lalu memasang kabel USB yang disambung ke laptop miliknya, dan meletakkan laptop di atas kursi plastik, serta menghidupkan video call handphone yang diletakkan di atas mesin ATM untuk memantau situasi didalam mesin ATM.
Berikutnya, sambung Kapolrestabes Palembang, tersangka lalu keluar dari ruang mesin ATM lalu mengunci pintu ATM dengan seling kunci roda sepeda dan memasang tulisan ‘rusak’.
Setelah itu, tersangka masuk ke mobilnya sambil memantau situasi. Hanya saja, hak itu dicurigai oleh penjaga malam mesin ATM, sehingga tersangka langsung pergi.
“Tersangka memakai aplikasi Any Desk yang dioperasikan dari laptop dan bisa dikendalikan dari jarak jauh. Peran tersangka Vladimir ini hanya memantau di mesin ATM dan berkomunikasi dengan hacker sambil menunggu petunjuk uang keluar. Namun aksinya diketahui petugas langsung kabur dari lokasi,” terang dia.
Perbuatan yang dilakukan tersangka Vladimir ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 5 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Kita terus mengembangkan terhadap pelaku yang lain dan sudah menyita sejumlah alat bukti seperti, paspor, laptop notebook, kabel USB, handphone, mobil hyundai, dan lainnya,” tegas dia.
Sementara, dari pengakuan tersangka Vladimir, perannya sendiri hanya menunggu beberapa bulan di Indonesia sampai visa nya kembali.
“Saya suka di Indonesia dan sebelumnya sudah pernah beraksi dan berhasil,” ujar dia, yang diterjemahkan oleh translator.
Vladimir berkilah, bekerja sama dengan hacker lantarab sebelumnya tidak mengetahui bagaimana cara mengoperasikan.
“Saya jadi lebih tertarik untuk mendalami, setiap berhasil membobol uang dari mesin ATM maka hasilnya dibagi dua dengan hacker,” tandas dia. (aha)