PALEMBANG, fornews.co – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebut tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rendi Saputra (31), sebagai Raja Curanmor.
Menurut Harryo, bahwa tersangka Rendi ini sudah melakukan 100 kali curanmor di Palembang, dengan 26 Laporan Polisi (LP) yang masuk di Polrestabes Palembang.
“Tersangka ini bisa dikatakan Raja Curanmor yang meresahkan warga Palembang, bahkan pengakuannya sudah beraksi 100 kali,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan, Jumat (2/5/2025).
Seperti diketahui, tersangka Rendi yang tercatat warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, ini ditangkap Unit Ranmor dipimpin Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa dan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Marlin, pada Sabtu, 26 April 2025 lalu.
Setiap melakukan aksinya, ungkap Harryo, tersangka Rendi selalu bersama tiga rekannya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2023 lalu.
“Tersangka ini selalu beraksi di wilayah Kota Palembang. Saat ini sudah ada 26 laporan polisi atas dilaporkan masyarakat yang menjadi korban,” ungkap dia.
Harryo mengatakan, bahwa aksi terakhir tersangka Rendi terjadi pada Kamis (25/4/2025) sekitar pukul 14.20 WIB, dengan korban atas nama Siti Nurhasanah (22), saat sedang berada di Jalan Ali Gatmir, Parkiran Agam Pisan Cafe Kelurahan 13 Ilir, Palembang.
Ketika itu, korban memarkirkan motor Honda Beat warna Hitam bernopol BG 3328 AEH, di parkiran TKP dalam keadaan terkunci stang dan kemudian korban bekerja.
“Saat korban pulang dari tempat kerja, motor miliknya sudah tidak ada lagi, korban lalu melihat CCTV. Benar saja motor sudah dicuri. Kemudian korban membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang,” kata dia.
Setelah ada laporan korban, jelas Harryo, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di kawasan Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (26/4/2025) malam.
“Untuk tiga rekan tersangka yang DPO masih dalam pengejaran dan sudah teridentifikasi. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 Tahun,” jelas dia.
Sementara, tersangka Rendi menuturkan, motor hasil curiannya dijual di Dusun Tanjung Raja seharga Rp4 hingga 6 juta, dan uang hasil menjual motor dibagi rata dengan teman.
“Kami beraksi dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T. Saya menyesal pak, tetapi karena perlu uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tandas dia. (aha)