PALEMBANG, fornews.co – Usai melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi-saksi serta olah TKP, Polresta Palembang akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa Wiko Jerianda (16) siswa SMA Taruna Indonesia usai mengikuti kegiatan MOS.
Hal ini disampaikan langsung Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah didampingi Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara di Mapolresta Palembang, Kamis (08/08). Menurut Didi, pihaknya sudah melakukan pra-rekonstruksi untuk melihat sampai sejauh mana kesesuaian antara keterangan saksi dan tindakan yang dilakukan terduga AS terhadap korban.
“Kemarin sudah kita gelar perkara dan statusnya sudah kita tingkatkan berdasarkan keterangan para saksi di TKP dan para dokter serta rekam medik baik dari forensik maupun dari dua buah rumah sakit dimana pada saat itu korban pernah dirawat,” ujarnya.
Didi menjelaskan, motif dari kejadian ini tak berbeda jauh dari kasus sebelumnya, yakni tidak ada komunikasi yang baik antara korban dan tersangka sehingga menyebabkan tersangka emosi.
“Motifnya akibat adanya perlawanan dari korban, korban tidak mau mengikuti kegiatan dan perintah senior dan pelatih, sehingga membuat pelaku memukul karena tidak mengikuti,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara menambahkan, korban Wiko meninggal dunia disebabkan pemukulan yang mengakibatkan organ-organ vitalnya tidak berfungsi lagi.
“Sudah terbukti korban dirawat dan tidak sadarkan diri sehingga organ-organ vitalnya tidak berfungsi sehingga meninggal dunia,” terangnya.
Yon menjelaskan pasal yang akan diterapkan nanti sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AS, mulai penganiayaan korban sehingga menimbulkan sakit dan penderitaan sehingga korban dirawat sesuai hasil rekam medik dan diagnosa sampai dilakukan operasi dan pascaoperasi.
Meski demikian, Yon menegaskan karena korban statusnya masih sebagai seorang pelajar dan masih di bawah umur maka tidak ada penahanan dalam kasus ini. Tersangka juga belum bisa dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Mapolresta Palembang dan akan dikenakan wajib lapor.
“Proses yang kita lakukan cepat tapi sesuai dengan prosedur, seluruh pihak sudah diperiksa.Tersangka seorang pelajar dan masih dibawah umur, hak-haknya juga kita berikan walau sebagai tersangka, dan dia sangat kooperatif. Nanti kita kenakan wajib lapor. Selama ini berkas sudah lengkap tinggal menunggu keputusan dari kejaksaan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Wiko Jerianda merupakan siswa kedua yang meninggal usai mengikuti kegiatan MOS di SMA Taruna Indonesia pada Jumat (19/07). Sebelumnya Delwyn Berli Juliandro meninggal akibat dianiaya oleh salah seorang pembinanya yaitu Obby Frisman Arkataku di kegiatan MOS yang sama di SMA Taruna Indonesia, Sabtu (13/07). (irs)