PALEMBANG, fornews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robi Okta Fahlevi (35), terdakwa dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani dengan pidana tiga tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Selasa (14/01) siang. JPU juga menuntut Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap JPU.
Selain itu terdakwa dinilai terbukti telah melakukan suap dengan nilai dalam uang rupiah sebesar Rp22.001.000.000. Atau setidak-tidaknya sejumlah itu serta dua unit kendaraan bermotor yakni, satu unit mobil pikap merk Tata Xenon HD single cabin warna putih, satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B 2662 KS sebagai bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15% di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Suap tersebut secara sadar diberikan oleh terdakwa ke beberapa pejabat di dinas Muara Enim termasuk Bupati Ahmad Yani yang saat ini berstatus non aktif dalam jabatannya,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000.
Menyikapi tuntutan terhadap dirinya, Robi bersama kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi. Dua pleidoi telah disiapkan sebagai pembelaan terhadap dirinya yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
“Kami izin mengajukan pembelaan yang mulia. Ada dua pleidoi yang akan kami sampaikan. Pertama dari pak Robi langsung dan yang kedua dari kami selaku kuasa hukum,” ujar Niken Susanti, kuasa hukum Robi dalam persidangan.
Jadi Saksi
Setelah menjalani sidang sebagai terdakwa, Robi kembali mengikuti sidang dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dengan terdakwa A Elfin Mz Muchtar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Muara Enim. Persidangan dipimpin oleh Erma Suharti dan hakim anggota Kamaludin serta Juraidah.
Robi dicecar pertanyaan mengenai jumlah uang yang dia berikan, dan bagaimana peristiwa suap bermula. Dalam keterangannya, Robi mengaku bertemu dengan Ahmad Yani pada Oktober 2019. Dalam pertemuan itu, Robi menanyakan proyek. Kepada Robi, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani mengatakan bahwa proses pemberian proyek ditangani Elvin.
“Awal ketemu itu dengan bupati, setelah bupati menyatakan apapun yang berkaitan dengan proyek itu langsung berurusan dengan Elvin,” jelas Robi.
Setelah itu, sekitar bulan Desember 2018, dirinya bertemu dengan terdakwa Elvin. JPU kemudian mencecar Robi mengenai jumlah uang yang diberikan terdakwa, dan bagaimana prosesnya. Jawaban Robi kemudian dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain. (ari)

















