CIREBON, fornews.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin membuat terobosan inovasi pelayanan perizinan melalui penandatanganan dokumen perizinan secara elektronik.
Itu setelah dilakukannya penandatanganan kesepakatan bersama antara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan DPMPTSP Muba tentang Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk mendukung pembangunan pemerintah daerah, di Swiss Belhotel Cirebon Jawa Barat, Selasa (09/04).
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan MoU, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pengadilan Negeri Sekayu dengan BPPT, oleh Asisten III Pemkab Muba Ibnu Saad yang mewakili Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
“Untuk percepatan proses pelayanan perizinan, Pemkab Muba melengkapi dengan penandatanganan elektronik perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Muba. jadi tidak ada lagi istilah lama dan tanpa pungli. Jika semua syarat lengkap, maka saya bisa melakukan penandatangan di mana saja. Jika ada pungli laporkan langsung ke saya, demi mewujudkan pelayanan bersih di kantor layanan publik,” tegas Plt Kepala DPMPTSP Muba, Erdian Syahri.
Kerja sama tentang sertifikat elektronik,imbuhnya, merupakan wujud dan langkah konkret Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dalam hal membangun inovasi layanan publik untuk percepatan Muba Maju Berjaya 2022, dengan optimalisasi kompetensi dan karakteristik daerah yang ada di Muba.
“Pak Bupati sangat konsisten untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, efektif dan akuntabel demi mewujudkan pelayanan kami ke masyarakat Muba maupun pihak lainnya yang membutuhkan layanan prima di Muba,” ujarnya.
Dengan penggunaan sertifikat elektronik, lanjut dia, penandatangan berkas layanan oleh kepala perizinan dapat dilakukan melalui smartphone. “Saya bisa menandatangani berkas di manapun, istilahnya semuanya layanan dalam kantor DPMPTSP ada dalam satu genggaman,” jelasnya.
Pun demikian, sebelum melakukan penandatanganan perizinan, proses administrasi akan tetap dilakukan pengecekan berkas adminitrasi terlebih dahulu oleh TIM SDM DPMPTSP, apakah persyaratan memang sudah lengkap atau belum.
“Saya baru bisa melakukan penandatanganan ketika syarat-sayaratnya sudah lengkap, setelah dilakukan pengecekan pada file yang sudah disiapkan dalam aplikasi. Dan jika adminitrasi telah terpenuhi syarat dan ketentuannya sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan SOP, yang artinya berkas lengkap sesuai yang harus dipenuhi berdasarkan SOP, baru saya langsung tandatangani berkas melalui teknologi digital yang telah kita siapkan,” paparnya.
Ia berharap, dengan sistem tersebut bisa mempermudah bagi setiap pihak yang akan melakukan pengurusan perizinan. Sehingga kepastian waktu dan kepastian biaya memang dapat terukur, serta tidak ada lagi istilah pungutan liar atau pungli.(bas)

















