JAKARTA, fornews.co – DPR RI diagendakan untuk mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Namun begitu, sampai saat ini DPR belum menerima satu pun draft RUU Omnibus Law inisiatif dari pemerintah.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik di mana sumbernya tidak jelas.
“DPR akan membahas RUU sesuai mekanisme yang ada. Bahwa RUU Omnibus Law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi,” kata Puan sebagaimana dilansir Tribunnews.com Rabu (22/1).
Puan memastikan DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat agar pembahasan RUU Omnibus Law akan berlangsung secara komprehensif.
Dalam catatan Karena itu, Puan menegaskan DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik di mana sumbernya tidak jelas.
“DPR akan membahas RUU sesuai mekanisme yang ada. Bahwa RUU Omnibus law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi,” katanya.
Puan memastikan DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat agar pembahasan RUU Omnibus Law akan berlangsung secara komprehensif.
Dalam catatan fornews.co, dari 50 RUU Prioritas yang akan disahkan ada empat yang merupakan RUU Omnibus Law. Tiga di antaranya diajukan pemerintah, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ketentuan dan fasilitas perpajakan, dan RUU Ibukota Negara. Satu lagi RUU Kefarmasian, diajukan oleh DPR.
Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Kata omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti “untuk semuanya” atau “banyak”. Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.
Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai semacam “undang-undang payung hukum” (umbrella act).
Gagasan mengenai Omnibus Law muncul pada Oktober 2019 usai Presiden Joko Widodo dilantik. Menurut Jokowi, Omnibus Law akan menyederhanakan kendala regulasi yang saat ini berbelit. Sejumlah aturan yang dinilai menghambat investasi akan dipangkas. (ari)

















