PALEMBANG, fornews.co – DPRD dan Gubernur Sumsel menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2019 – 2023, Senin (26/7/2021).
Penandatangan tersebut, tertuang pada pada Rapat Paripurna XXXIII, Senin (26/7/2021), setelah sebelumnya rancangan awal RPJMD dimaksud dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Tim Penyusun Rancangan Awal Perubahan RPJMD Prov. Sumsel dari tanggal 21 sampai 23 Juli sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah.

Rapat Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Sumsel tahun 2019 – 2023 dipimpin Ketua DPRD Sumsel,RA Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi dua Wakil Ketua DPRDHM Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan Kartika Sandra Desi, SH serta dihadiri Gubernur Sumsel, Herman Deru, diikuti oleh Anggota DPRD Sumsel, perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Sebelum dilakukan Penandatanganan, Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, SH, MH menyampaikan, landasan Perubahan RPJMD yaitu Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja pemerintah daerah (RKPD).
Kemudian yang menjadi latar belakang perlunya dilakukan perubahan RPJMD Sumsel tahun 2019-2023 diantaranya, adanya Pandemi COVID-19 yang mempengaruhi pencapaian sasaran pembangunan daerah antara lain, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka dan tingkat kemiskinan, serta Peraturan Perundang-Undangan, Perpres, Permendagri dan Keputusan Mendagri yang melatari perubahan RPJMD tersebut.

Berikutnya dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019 – 2023 oleh Ketua DPRD dan Gubernur Sumsel.
Sementara, Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan, tentang pentingnya Perubahan RPJMD dan Syarat Perubahan RPJMD, pembangunan Sumsel yang dinamis akibat pandemi dan terbitnya perundang-undangan terbaru.

Selanjutnya disampaikan poin penting yang menjadi perhatian dalam menyusun dokumen perubahan RPJMD diantaranya, mempertimbangkan dampak pandemi COVID- 19 dan pemulihan ekonomi daerah, memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi 2 tahun terakhir, perhatian terhadap pemerataan pembangunan di 17 Kab/Kota Se- Sumsel dan regulasi terbaru. Tak lupa, Gubernur Sumsel menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel atas nota kesepakatan yang baru saja ditanda tangani. (aha)

















