PALEMBANG, fornwes.co–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel terhadap Raperda inisiatif Tentang Pencegahan Wabah Penyakit Menular dan Bencana, yang dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, Mawardi Yahya, pada rapat paripurna Gedung DPRD Sumsel, Selasa (10/11) pagi.
Juru Bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Sumsel, Ahmad Firdaus Ishak mengatakan, Raperda inisiatif tersebut menyoal tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular, dan bencana yang dinilai penting dalam melakukan pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular termasuk Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“COVID-19 yang merupakan wabah sudah ditetapkan sebagai bencana nasional. Itu sesuai dengan keputusan Presiden RI. Jumlah kematian akibat Covid-19 di seluruh dunia sangat meluas,” ujar dia.

Firdaus Ishak mengungkapkan, untuk menekan hal itu, Pemprov dan DPRD Sumsel berinisiatif menerbitkan kebijakan berupa jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.
“Atas dasar itu, DPRD Sumsel mengusulkan Raperda itu. Tujuannya agar pemerintah dapat mengatur secara koperhensif dan responsif dalam menangani wabah ini,” ungkap dia.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda Kiemas yang juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar dan Forkompimda.
Sedangkan dari kalangan dewan dihadiri 52 anggota DPRD dari total 75 anggota dewan baik yang hadir secara fisik dan secara virtual.(aha/adv)
















