PALEMBANG, fornews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan akhirnya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, Sabtu (21/4). Adapun jumlah DPT yang ditetapkan adalah 5.791.956 mata pilih.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, hari ini KPU Sumsel mengadakan rakapitulasi DPT tingkat Sumsel. Kegiatan ini sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2012 tentang penetapan DPT berdasarkan rakpitulasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota. “Secara teknis (rekapitulasi DPT Provinsi) tidak ada masalah kalau rekapitulasi kabupaten kota sudah clear,” ujar Aspahani usai penetapan DPT Sumsel di gedung KPU Sumsel, Sabtu (21/4) siang.
Menurut Aspahani, jika ada masalah seputar DPT, harus diselesaikan juga hari ini. Sebab proses rekapitulasi ini sangat panjang. Pada kenyataannya, ada mata pilih yang belum punya e-KTP dan suket, Aspahani menegaskan KPU tidak bisa mengakomodir mata pilih katagori ini. Sehingga meski memiliki hak pilih, tapi terhalang administrasi. Sampai hari terakhir 27 Juni 2018, bilamana warga dapat menunjukkan e-KTP dan suket baru bisa mencoblos.
“Kita tetapkan DPT dan data ini final. Bila ada pemilih belum masuk DPT maka dia bisa memilih bisa masuk DPT tambahan yang dibuka sampai hari pencoblosan. DPT tambahan mengakomodir yang belum masuk DPT tapi punya e-KTP atau suket,” tuturnya.
Adapun DPT Provinsi Sumsel pada Pilkada Serentak 2018 sebanyak 5.791.956 yang terdiri dari 2.922.122 pemilih laki-laki dan 2.869.834 pemilih perempuan. (ije)

















