
SEKAYU, fornews.co – Raymond dan Petir, warga Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), meminta bantu Kepolisian Sektor (Polsek) Lais, Musi Banyuasin (Muba), untuk membebaskan dua saudara mereka Hajid Saputra (52) dan Syahid (39), yang disekap.
Dari informasi yang dihimpun, kedua warga Wonosobo, ini mengetahui saudaranya disekap saat datang ke Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, Muba, hendak menjemput Hajid dan Syahid, karena sudah hampir 1 bulan tidak pulang ke Wonosobo. Ternyata keduanya mengalami menyekapan yang sudah berlangsung tiga minggu.
Kemudian dari informasi tersebut, Kapolsek Lais, AKP Edy Siregar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rudin Suprianto beserta anggota lain, mendatangi kediaman Bunyamin (45) warga Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, untuk memastikan kebenaran informasi. Benar adanya, polisi mendapati korban Hajid dan Syahid, disalah satu kamar kediaman pelaku.
“Penyekapan dilakukan diduga motif hutang piutang antara kedua korban dan pelaku, dimana kedua pihak melakukan bisnis jual beli sayur. Namun, karena korban tidak mau melapor akhirnya kita memfasilitasi mereka untuk mediasi atau musyawarah menyelesaikan persoalan ini,” ujar Kapolsek, Sabtu (05/08).
Edy Siregar menjelaskan, adapun dalam perjanjian bisnia keduanya bahwa pelaku penyekapan menanamkan modal sebeaar Rp550 juta dan satu unit truk, dengan kesepakatan Bunyamin, mendapt 20% setiap keuntungan. Bisnis tersebut awalnya berjalan lancar, sudah berjalan 3 bulan dengan rincian Bunyamin mendapatkan uang sebesar Rp12Juta setiap minggu.
“Namun, akhirnya bisnis yang mereka lakukan mengalami kemunduran sehingga Bunyamin, ingin agar modal yang ditanamkannya dapat dikembalikan. Pelaku menelpon korban dan mengajaknya ke rumah. Begitu di rumah pelaku, korban tidak diperbolehkan pulang dan ini sudah berlangsung tiga minggu. Kita sebagai mediator bantu Kades berharap persoalan ini cepat selesai,” tukasnya. (cak)
















