
JAKARTA-Sebanyak 2.143 Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat masuknya investasi, dibatalkan dan dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selama dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Pembatalan tersebut, termasuk yang dihasilkan Kemendagri sendiri, yaitu Peraturan Mendagri (Permendagri) dan Instruksi Mendagri (Inmendagri). “Permendagri/Inmendagri yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak 111 di tahap pertama, dan 159 peraturan di tahap kedua. Perda/ Perkada provinsi yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak 1.765 peraturan, Perda/ Perkada Kabupaten/ kota yang dibatalkan sendiri oleh kepala daerah sebanyak 1.267 peraturan,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Press Briefing ‘2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK’ di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (27/10) siang.
Tjahyo mengungkapkan, peraturan-peraturan dan instruksi itu dibatalkan atau dihapus karena menghambat investasi, izin dan lain sebagainya, serta pengalihan urusan dan yang menghambat pelayanan publik juga ini.
Tjahjo Kumolo menerangkan, selama dua tahun ini poros Kemendagri merupakan poros pemerintahan, mulai dari kepala negara sampai kepala desa itu tegak lurus atau satu kebijakan dengan pemerintah pusat. “Saya diberikan kewenangan untuk bisa memberikan sanksi memberhentikan, mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan juga diberi kewenangan untuk ikut tanda tangan mengoreksi setiap anggaran pembangunan di daerah,” kata Tjahjo.
Menurut Mendagri, kini setiap kepala daerah sudah kompak dengan pusat dalam memahami visi dan misi. Karena, setiap kepala daerah memiliki janji politik kepada masyarakat di daerahnya, untuk pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang harus ditepati. Dua tahun ini, sambungnya, tugas Kemendagri pusat dan daerah itu hanya dua, yakni keluar memberikan pelayanan kepada masyarakat menyangkut investasi, mengangkut kemudahan mengakses masalah-masalah masyarakat, termasuk KTP elektronik (e-KTP) dan sebagainya. Kemudian, untuk ke dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan melakukan melakukan perbaikan di sisi perekrutan, sisi anggaran, dan kinerja.
“Untuk tahun kemarin, ada satu daerah yang 83% anggarannya hanya untuk membayar membayar pegawai. Bayangkan, kurang dari 20% untuk membangun daerah. Itu sangat-sangat tidak mungkin,” keluhnya.
Terkait penerbitan e-KTP, Tjahyo menambahkan, per hari ini (27/10), dari target wajib e-KTP sebanyak 182.558.494, baru terealisasi 168.237.751 (92,3%) atau masih belum terpenuhi 667.804 (7,7%). (ekaf)
















