PALEMBANG, fornews.co – Edarkan dua paket sabu-sabu seberat 19,52 gram senilai Rp20 juta, terdakwa Herry alias Dulok (39) divonis 10 tahun bui oleh majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/12).
“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (3), Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009. Terdakwa secara sah dan menyakinkan melawan hukum mengedarkan, menjual, menguasai narkoba golongan 1 bukan jenis tanaman di atas 5 gram. Maka dijatuhi vonis 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Kamaluddin membacakan amar putusan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, Juharni SH yang menuntut terdakwa selama 12 tahun pidana penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa Dulok diringkus polisi pada Rabu, 26 Juli 2017, sekitar pukul 17.30 WIB di depan Alfamart Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, yang merupakan lokasi transaksi narkoba.
Anggota yang menyamar kemudian menemui terdakwa, dan melakukan pesanan 2 paket sabu seharga Rp20 juta. Tidak lama kemudian warga Lorong Masawa Darat, RT 09/04, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I itu masuk ke dalam mobilnya, menemui Nisa Oktavia bersama seorang teman pria yang kemudian pergi.
Tak berselang lama, terdakwa Dulok masuk ke dalam mobil anggota yang menyamar. Disanalah terdakwa menyerahkan 2 paket sabu seberat 19,572 gram. Atas tindakannya itu terdakwa ditahan di Ditres Polda Sumsel. (bay)
















