PALEMBANG, fornews.co – Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Ditjen Pajak) Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) mengadakan acara “Sharing Session Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan”.
Acara yang digelar di aula gedung Kopertis, Jalan Srijaya KM 5,5 No. 883, Palembang, dihadiri 68 perwakilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari empat provinsi di wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatra Selatan dan Bangka Belitung, dibuka oleh Koordinator Kopertis Wilayah II periode 2016-2020 Prof Dr H Slamet Widodo MS MM.
“Acara ini dapat meningkatkan awareness para wajib pajak sesuai dengan program Nawacita Presiden Republik Indonesia Jokowi. Diharapkan juga acara ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata Slamet.
Kakanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pembangunan negara. Peran perguruan tinggi makin ditingkatkan dalam penyuluhan pajak, misalnya melalui tax center.
“Para dosen dan tenaga pengajar berperan sebagai Agent of Change dalam menyampaikan pesan dan informasi perpajakan kepada mahasiswa,” ujarnya.
Plh Kabid P2Humas, Nelson Samosir, dalam kesempatan berikutnya menyampaikan poin-poin penting tentang jenis dan peran pajak dalam APBN. Sedangkan data penerimaan pajak dan pengawasan kepatuhan pelaporan pajak serta materi perlakuan pajak dalam jasa pendidikan disampaikan oleh Kabid DP3, Agus Sudiasmoro.
Agus mengingatkan akan kepatuhan perguruan tinggi dalam melaporkan kewajiban perpajakan termasuk prosedur melaporkan nilai sisa lebih yang dikecualikan dari obyek pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
Materi utama tentang inklusi kesadaran pajak dibawakan oleh Erikson Wijaya. Inklusi bertujuan untuk menyentuh mindset dosen sehingga tahu, kenal dan mampu memahami peran pajak dan menyampaikannya ke anak didik dengan kesabaran.
“Dosen menjadi role model yang menanamkan kesadaran pajak melalui kekerapan intensitas penyampaian informasi pajak kepada peserta didik,” ucapnya.
Program inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan termasuk dalam Perpres No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini, bertujuan membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia yang cerdas dan taat pajak.
Roadmap inklusi kesadaran pajak terbagi menjadi tiga masa: Masa Edukasi (2014-2030) di mana kesadaran pajak dibelajarkan kepada peserta didik, tenaga pendidik, orang tua dan masyarakat; Masa Kesadaran (2030-2045) di mana pendidikan kesadaran pajak terus berlanjut dan diwujudkan dalam produk hukum lembaga pemerintah/swasta; dan Masa Kesejahteraan(2045-2060) di mana kepemimpinan nasional/daerah, sudah fokus kepada pajak dan warga negara merasa malu jika belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Mulai tahun 2018 direncanakan akan diberikan Edutax Award bagi perguruan tinggi yang concern dan intens mengajarkan pendidikan pajak. Target yang ingin dicapai di tahun 2018 adalah seluruh dosen Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) di seluruh perguruan tinggi telah tersosialisasi tentang kesadaran pajak.
Acara dilanjutkan dengan pemberian Surat Keputusan Jenjang Jabatan Akademik (SK JJA) kepada dosen perguruan tinggi swasta di lingkungan Kopertis Wilayah II, yang baru saja menerima penghargaan APTISI AWARD 2017 sebagai Koordinator Kopertis terbaik seluruh Indonesia dalam Bidang penguatan Sumber Daya Manusia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Presiden pada acara Rembug Nasional Asosiasi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (APTISI). (ije)
















