PALEMBANG, Fornews.co – Sidang kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim terhadap terdakwa Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani bakal terus dilanjutkan. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Ema Suharti menolak semua eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, Selasa (21/01).
“Kami memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa dan meminta jaksa melanjutkan sidang Selasa pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, Selasa (21/01).
Menurutnya, eksepsi yang diajukan terdakwa Ahmad Yani melalui penasihat hukumnya tidak memiliki kekuatan hukum dengan alasan tidak mengetahui bagaimana Elfin Muchtar selaku PPK dan Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim mengatur semuanya. Padahal, dalam dakwaan dijelaskam keterlibatan terdakwa dalam pengaturan proyek jalan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan untuk pemeriksaan saksi. Saudara tetap ditahan,” tutupnya dalam persidangan.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Rujito mengatakan pihaknya menerima penolakan eksepsi yang dilakukan oleh Majelis Hakim dan pihaknya akan mempelajari lagi untuk mengambil langkah lainnya. Pihaknya juya berencana untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
“Kita lihat dulu perkembangan pokok perkaranya, apakah perlu mendatangkan saksi meringankan atau tidak. Tapi, kami akan siapkan nama-namanya (saksi),” tutupnya. (lim)