JAKARTA, fornews.co — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bukan lagi mengurai angka dan prosedur.
Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi justru menyasar problem yang lebih dalam terhadap bagaimana agenda digitalisasi pendidikan berubah menjadi arena dominasi korporasi, sementara negara kehilangan posisi tawarnya.
Alih-alih berkompetisi sehat, proses pengadaan sejak awal memperlihatkan kecenderungan mengunci pasar pada pemain tertentu.
Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat praktik monopoli yang dimulai bahkan sebelum pengadaan resmi berjalan.
Fakta persidangan mengungkap, kementerian lebih dulu mengundang pabrikan tertentu dengan spesifikasi Chrome OS untuk memastikan kesiapan produksi.
Secara substantif, langkah ini mengarahkan pasar sejak hulu.
Mekanisme pengadaan yang seharusnya terbuka justru dibentuk dengan asumsi siapa yang boleh bermain.
Di titik ini, pengadaan publik tidak lagi menjadi ruang kompetisi, tetapi ruang seleksi tertutup. Masalah tidak berhenti pada monopoli.
Pada periode 2020–2021, penentuan harga dilakukan oleh kementerian dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP sebagai otoritas pengendali.
“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan,” ujar JPU Roy Riadi.
Secara prinsip, LKPP hadir untuk menjaga rasionalitas belanja negara.
Namun dalam praktik, lembaga ini tersisih dari proses pembentukan harga. Negara justru membiarkan logika vendor menggantikan logika kepentingan publik.
Akibatnya, harga Chromebook tidak lahir dari kalkulasi biaya produksi dan manfaat pendidikan, melainkan dari relasi kuasa antara pembeli pasif dan penjual dominan.
Kasus ini memperlihatkan satu hal penting terhadap digitalisasi tanpa pengawasan bukan efisiensi, melainkan peluang baru bagi pemborosan sistemik.
Pada 2022, pemerintah mencoba memperbaiki keadaan melalui konsolidasi pengadaan agar harga lebih kompetitif. Namun upaya ini mentok pada tembok bernama “rahasia perusahaan”.
Para prinsipal menolak membuka struktur pembentukan harga. Transparansi diperlakukan sebagai ancaman bisnis, bukan sebagai kewajiban ketika uang negara digunakan.
Di sinilah konflik kepentingan terlihat jelas. Ketika negara tidak memaksa keterbukaan, maka yang berkuasa bukan regulasi, melainkan posisi tawar korporasi. Harga pun tetap tinggi dan jauh dari prinsip efisiensi keuangan negara.
Akibatnya, pengadaan publik berubah dari alat pelayanan menjadi ruang negosiasi sepihak.
Dampak penyimpangan ini tidak hanya tercermin dalam angka anggaran.
Persidangan juga mengungkap banyaknya unit Chromebook bermasalah di lapangan.
Perangkat yang seharusnya mendukung pembelajaran justru menjadi beban operasional sekolah.
Lebih jauh, kasus ini menyisakan sisi manusiawi yang jarang disorot.
Seorang saksi, Bambang, dilaporkan jatuh sakit akibat tekanan psikologis setelah mengetahui adanya prosedur yang tidak benar, termasuk pengarahan penggunaan Chrome OS tanpa kajian teknis yang memadai.
Ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya merusak kas negara, tetapi juga merusak etika birokrasi dan kesehatan mental para aparatur yang terjebak dalam sistem yang keliru.
Skandal Chromebook membuka kenyataan pahit bahwa transformasi digital tidak otomatis berarti reformasi tata kelola.
Tanpa kontrol, digitalisasi justru mempercepat distribusi masalah lama monopoli, ketertutupan, dan lemahnya keberanian negara menegosiasikan kepentingan publik.
Kasus ini juga memperlihatkan pergeseran peran negara, dari regulator menjadi fasilitator kepentingan pasar.
Ketika spesifikasi, harga, dan sistem ditentukan vendor, negara kehilangan fungsi strategisnya. Pengadaan bukan lagi instrumen kebijakan, melainkan transaksi administratif.
Persidangan ini seharusnya tidak berhenti pada vonis individual, tetapi menjadi pintu pembenahan sistem.
Ada tiga agenda perubahan yang mendesak. Pertama, pengadaan publik harus memutus praktik penguncian pasar sejak tahap perencanaan. Spesifikasi tidak boleh dirancang untuk menguntungkan satu teknologi atau pabrikan.
Kedua, pembentukan harga wajib berbasis struktur biaya terbuka, bukan sekadar kesepakatan vendor. Dalih “rahasia perusahaan” harus tunduk pada prinsip akuntabilitas publik.
Ketiga, kementerian dan PPK harus kembali menjadi aktor aktif, bukan penonton. Negosiasi, evaluasi teknis, dan keberanian menolak harga tidak wajar adalah inti dari kedaulatan anggaran.
Kasus Chromebook mengajarkan bahwa modernisasi pendidikan bukan soal perangkat, tetapi soal keberanian negara menjaga kepentingan publik di tengah tekanan pasar.
Tanpa itu, digitalisasi hanya menjadi wajah baru dari tata kelola lama yang rapuh.

















