BATURAJA, fornews.co – Empat pasangan bakal calon bupati – wakil bupati (balonbup-wabup) dari jalur perseorangan (independen) gagal bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Sumsel 23 September mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak meloloskan mereka karena beberapa alasan.
Komisioner KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Jaka Irhamka mengatakan sebelumnya ada tiga balon independen yang telah mengambil akun sistem pencalonan (silon) di KPU OKU. Ketiganya yakni ; Mailan Tomi – Marzuli ; Yusman Gunsul – Radius Susanto; dan Agustian Ambari – Dodi Cahyadi.
“Dari ketiga pasangan tersebut, pasangan Yusman – Radius hingga batas akhir penyerahan syarat pencalonan, pukul 23.59 Minggu (23/2) tidak menyerahkan berkas. Calon lainnya, Agustian – Dodi sempat datang dan diberikan tanda terima, namun syaratnya kurang lengkap, jadi kami kembalikan untuk dilengkapi. Ditunggu hingga batas akhir penyerahan berkas tidak datang,” ungkap Jaka, kepada fornews.co, Senin (24/2).
Satu pasangan bakal calon lagi, Mailan – Marzuli telah menyerahkan berkas ke KPU. Namun dari hasil pemeriksaan, jumlah dukungan yang diserahkan tidak memenuhi syarat. “Jumlah dukungan yang disampaikan di sistem informasi 23.000 lebih, namun hardcopy yang diserahkan sekitar 8.000 lebih. Dari 8.000 itu cuma 5.000 lebih yg memenuhi syarat,” ungkap Jaka.
Satu pasangan bakal calon lain yang tidak memenuhi syarat adalah Wazanazi Wahid – Hairul. Pasangan ini tidak menyampaikan berkas pencalonannya.
Sementara itu dari hasil penelitian yang dilakukan KPU, ada tiga pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang dokumen dukungannya diterima. Mereka yakni Kol Inf Ruslan – dr Herly Sunawan (OKU Timur); Akisropi Ayub – Baikuni Anwar (Musi Rawas Utara); dan Akmaludin- Triono (Musi Rawas).
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan KPU hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. “Memang ada yang diterima, atau tidak diterima mungkin tidak mencukupi atau tidak memenuhi syarat,” kata Kelly. Dilanjutkan Kelly, proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi akan dukungan tersebut, hingga 26 Februari mendatang.
Komisioner Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi menilai KPU sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika ada, pasangan calon yang merasa tidak puas, dia mempersilakan untuk menempuh upaya-upaya sesuai ketentuan undang-undang.
“Jika ada yang tidak puas, silakan melakukan upaya-upaya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya sesuai menjadi pembicara dalam semintar yang digelar DPD AMPI Sumsel di Auditorium DPRD Sumsel, Senin (24/2). (ari)
















