PALEMBANG, fornews.co – Lima pengusaha lokal asal Kabupaten OKU Timur melaporkan oknum mantan anggota DPRD Sumsel, inisial AS, ke Polda Sumsel, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Lima pengusaha yang menjadi korban AS tersebut yakni, Sutarto, Sugeng, Ngatimin, Heriyanto dan Bambang, mengalami kerugian dengan total lebih dari Rp4 miliar.
Para korban tidak hanya melaporkan AS yang juga tercatat ketua di salah satu partai politik (parpol) di OKU Timur itu, namun ayah dari AS yakni, SB, juga ikut dilaporkan ke polisi dalam kasus yang sama.
Tim Kuasa Hukum lima korban dari SHS Law Firm, telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumsel dan Polres OKU Timur. Laporan korban sesuai dengan Nomor: STTLP/ 892 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Nomor: STTLP/ 894 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Nomor: STTLP/ 894 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dan Nomor: STTLP/ 895 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Lima korban yang merupakan pengusaha lokal OKU Timur itu mengalami kerugian, setelah menjalin kerja sama bisnis dengan dua perusahaan milik keluarga AS, yakni Pabrik Penggilingan Sari Ayu dan Pabrik Penggilingan Sobirin Soma.
“Kami menduga ini bukan kasus tunggal, melainkan penipuan yang dilakukan secara sistematis. Klien kami dirugikan miliaran rupiah setelah pengiriman beras tidak dibayar sesuai perjanjian,” ujar Kuasa Hukum korban, Akbar Sanjaya SH, Rabu (9/7/2025).
Akbar menilai, modus yang digunakan para terlapor ini cukup rapi. Seperti, pada awal kerja sama, pembayaran dilakukan secara lancar untuk menciptakan kepercayaan.
Kemudian, setelah pengiriman dalam jumlah besar, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya tidak dilakukan sama sekali.
“Alasan yang diberikan beragam, mulai dari dana belum cair dari Bulog hingga menunggu proyek dari pemerintah daerah. Semua hanya janji tanpa realisasi,” kata dia.
Akbar mengungkapkan, tidak hanya sebatas itu saja, beberapa korban disebut sempat menerima cek senilai total Rp400 juta. Namun ketika dicairkan di bank, seluruh cek tersebut tidak dapat diuangkan.
“Cek kosong ini memperkuat indikasi adanya niat jahat sejak awal,” ungkap dia.
Kuasa Hukum korban lainnya, Septiani SH melanjutkan, bahwa seluruh komunikasi bisnis tidak hanya melibatkan AS, tetapi juga ayah dari AS, yakni SB.
“Ada bukti bahwa SB turut menandatangani perjanjian, memberikan janji pelunasan, bahkan ikut menjalin komunikasi dengan para korban,” jelas dia.
Dugaan penipuan dan penggelapan ini, terang Septiani, bukan yang pertama. Pada tahun 2023, AS juga pernah dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan serupa, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/53/I/2023/SPKT/POLDA SUMSEL.
“Dengan laporan baru dari lima korban dan adanya rekam jejak sebelumnya, kami melihat adanya pola berulang dalam tindakan yang dilakukan,” terang dia, didampingi Muhamad Khoiry Lizani, SH anggota tim kuasa hukum lainnya.
“Kami menduga masih ada korban lain yang belum melapor karena alasan tekanan sosial atau relasi bisnis. Jadi, kami membuka akses bantuan hukum bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban,” imbuh dia.
Sementara terpisah, terlapor AS hanya memberikan jawaban singkat terkait laporan korban di Polda Sumsel.
“Aku dak pacak komen masalah itu, aku nih bukan siapi-siapo lagi,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya. (kaf)
















