KAYUAGUNG, fornews.co – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Alamsyah Pelupessy meluruskan berbagai isu yang berkembang terkait aksi penganiayaan terhadap ketua masjid di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang mengakibatkan ketua (pengurus) masjid, Muhammad Arif meninggal dunia.
Hal ini menyusul beberapa hal yang beredar di masyarakat saat ini kian beragam dan beberapa diantaranya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Melalui konferensi pers di Mapolres OKI, Selasa (15/09 siang, AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkap beberapa fakta sebenarnyatentang kasus ini.
1. Saat Kejadian Korban Bukan Sebagai Imam Solat
Dalam keterangannya, AKBP Alamsyah Pelupessy menegaskan bahwa saat kejadian Jumat (11/09) sore lalu ketika melaksanakan solat maghrib di Masjid Nurul Iman korban sebagai makmum dan bukan sedang memimpin solat. Diceritakannya, sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat datang bersama ke masjid.
Baca juga:BREAKING! Ketua Masjid di Kabupaten OKI Dibacok Saat Salat
Hanya saja, ketika mulai solat pelaku keluar dari masjid. “Saat takbiratul ihram, pelaku pergi sambil membawa sajadah. Dan saat kembali ke masjid pelaku membawa parang dan langsung menganiaya korban,” ungkap Alamsyah.
“Korban dan pelaku sama-sama pengurus masjid. Tinggal di satu komplek dan sering bersama,” jelasnya seraya menambahkan bahwa pelaku tega menganiaya korban karena tersinggung karena kunci kotak amal yang dipegang pelaku diminta untuk diserahkan ke orang lain.
2. Sehat dan Tidak Alami Gangguan Jiwa
Dalam keterangannya, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang bersangkutan tidak dalam keadaan terganggu kejiwaannya. Menurutnya, pelaku dalam keadaan sehat.
3. Terancam Kurungan Seumur Hidup
Sebelumnya, pelaku hanya dikenakan pasal 351 ayat 2. Namun karena aksinya menyebabkan korban meninggal dunia selanjutanya pelaku dikenakan pasal 255 ayat 2 dan 340 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Hal ini menurut Kapolres, merupakan tindakan tegas yang diberikan terhadap pelaku yang telah melakukan penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Sempat Dirawat usai Dibacok, Ketua Masjid di OKI Kini Meninggal Dunia
4. Murni Urusan Pribadi
Menepis isu yang berkembang di masyarakat yang menyebut bahwa aksi ini merupakan aksi radikal dan dikaitkan dengan paham atau ideologi suatu golongan, Kapolres OKI menegaskan bahwa aksi penganiayaan terhadap ketua masjid ini murni karena urusan pribadi. Bahkan, dalam konferensi pers, Selasa (15/09) itu, Kapolres juga mengundang pihak MUI Kabupaten OKI dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten OKI untuk menegaskan bahwa aksi ini adalah karena urusan pribadi.
“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan suatu paham atau ideologi, ini murni karena sakit hati. Ini tak ada kaitannya dengan radikal. Hanya saja momennya hampir bersamaan dengan aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber sehingga banyak yang mengaitkan masalah ini,” tegas Wakil Ketua MUI OKI, Suparjon Alihaq Al-Tsabit.
Melihat hal ini juga, menurut Tsabit banyakyang menanyakan kepada pihaknya apakah hal ini merupakan aksi radikal suatu kelompok atau paham. “Sekali lagi kami tegaskan ini murni dendam pribadi,” tegasnya.
5. Imbauan Dewan Masjid Indonesia
Pihak Dewan Masjid Indonesia tak ketinggalan mengecam aksi ini. Bahkan, sekretaris DMI yang turut mendampingi Kapolres OKI dalam konferensi pers tersebut menyebut tak habis pikir atas kelakuan pelaku.
Lebih lanjut, dia berharap hal ini dapat dijadikan pelajaran dan menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. “Ini dia (pelaku) tukang bersih-bersih (masjid), dititipkan kunci (kotak amal). Akhirnya ketika hendak diambil dia marah,” ujarnya. (rif)
Baca juga: Fakta Alfin Andrian, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber: Kerap Terbayang Wajah Syekh