FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Fakta Alfin Andrian, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber: Kerap Terbayang Wajah Syekh

Selasa, 15 September 2020 | 10:05
Alfin Andrian (24), pelaku penusukan Syekh Ali Jaber saat diamankan. (IST)

Alfin Andrian (24), pelaku penusukan Syekh Ali Jaber saat diamankan. (IST)

PALEMBANG, fornews.co – Berbagai fakta terbaru mengenai pelaku penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian (24) muncul ke permukaan baik dari warga maupun kepolisian. Alpin Andrian sempat disebut sakit jiwa, namun Syekh Ali Jaber tidak terima.

Alpin pun saat ini sudah jadi tersangka kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Dan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan pasal yang disangkakan kepada Alpin, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BacaJuga

Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal

Load More

Salah satu hal yang muncul ke tengah publik adalah mengenai asal pemuda tersebut. Dia disebut merupakan warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Hanya saja, meski disebut merupakan warga Sukajawa, sejumlah warga di sana mengaku tidak mengenal dekat pemuda bernama Alpin Andrian (24) yang menikam Syekh Ali Jaber saat berceramah. Menurut Jumawan, Ketua RT 007 Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandarlampung, pelaku diketahui baru tinggal di lingkungannya.

“Anak ini (pelaku) mungkin baru sekitar baru satu pekan tinggal di RT 007 ini, di rumah kakeknya,” kata dia seperti dilaporkan Antara, Senin (14/9/2020).

Namun, ia mengakui bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut merupakan kelahiran di daerahnya, akan tetapi selama ini Alpin tinggal bersama pamannya di Kabupaten Mesuji.

Dia pun baru mengetahui bahwa pelaku penikaman tersebut warganya dan tinggal di rumah kakeknya. “Kaget juga kalau pelaku itu tinggal di sini karena baru tahu kemarin saat penusukan terjadi,” kata dia.

Terkait pelaku memiliki penyakit gangguan jiwa seperti pengakuan keluarganya, Jumawan mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu yang bersangkutan ada gangguan jiwa atau tidak,” kata dia.

Hal serupa diungkapkan oleh Warga Sukajawa lainnya Andika yang mengaku tidak mengenal pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut. “Enggak kenal saya, tapi katanya ini…katanya namanya Alpin, dia warga Sukajawa tapi di sebelah sana naik ke atas dikit,” kata dia.

Terancam 10 Tahun Bui

Alpin Andria (24), tersangka kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan pasal yang disangkakan kepada Alpin, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman penjara 10 tahun,” kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Menurut Awi, sejauh ini penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung telah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berencana memeriksa kejiwaan Alpin. “Salah satu keseriusan Mabes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter psikiater dari Pusdokkes Mabes Polri untuk membackup Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung,” ujar Awi.

Terbayang wajah Syekh Ali Jaber di televisi

Polisi telah meringkus Alpin Adrian (24), pemuda yang menjadi pelaku kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif Alpin menikam ulama itu saat berceramah karena kerap terbayang wajah korban.

Dalih itu karena pelaku mengaku kerap melihat Syekh Ali Jaber di televisi. “Pemeriksaan dari tersangka tadi malam dalam pengakuannya dia itu rasanya merasa sering melihat di televisi itu aja. Sehingga dia merasa terbayang-bayangi wujud atau fisik Syekh Ali Jaber, sehingga dia melakukan tindakan tersebut. Itu yang ada di alam pikiran dia,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsya.

Namun demikian, polisi tak langsung percaya dengan ucapan yang dilontarkan tersangka saat menjalani pemeriksaan. Polisi masih menyelidiki motif di balik aksi penusukan tersebut. “Makanya ini harus sesuai dong antara fakta yang terjadi maupun dari keterangan tersangka kan harus sesuai,” imbuhnya.

Tidak Terpapar Radikalisme

Syekh Ali Jaber ditusuk saat pengajian di Masjid Falahuddin, Bandarlampung, Minggu (13/9/2020) kemarin. “Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman masalah kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber,” Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Arsyad, saat dihubungi di Bandarlampung, Senin (14/9/2020).

Untuk mendalami kejiwaan pelaku, polisi juga sudah mengundang dr Tendry Septa, spesialis kejiwaan dari RSJ Kurungan Nyawa. Serta tim ahli psikiatri dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri.

Terkait kemungkinan masalah radikalisme, pihaknya tidak menemukan dugaan yang mengarah ke sana. Sebab saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku tidak didapat barang bukti yang bersinggungan dengan dugaan radikalisme.

“Untuk sementara dari hasil penggeledahan tadi malam, tidak ditemukan apa-apa di rumah tersangka, intinya seperti itu tidak ada barang-barang bukti yang mengarah kegiatan seperti itu (radikalisme), hanya menemukan pakaian pelaku saja,” ujar Arsyad. (rif/suara.com)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Alfin Andrianpelaku penusukan Syekh Ali Jabersyekh ali jaber ditusukulama diserang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Muba Sediakan 3.000 Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan Warganya

Next Post

Dua Pasang Suami Istri ini Ditangkap Selundupkan Sabu ‘Very Good’ ke Palembang

Penampakan dari udara karhutla yang terjadi di Desa Pulau Beruang dan Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (5/10/2026) kemarin. (fornews.co/tangkap layar)
Metropolis

WALHI Sebut Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Total 10.411 Hotspot di Sumsel, Terbanyak PT Bumi Mekar Hijau

Selasa, 6 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Sebanyak 18 perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan(PBPH) dengan skema Hutan Tanaman Industri (HTI) ternyata menyumbang...

Read more
Mahasiswa Unsri saat melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel, menyikapi lambannya penanganan karhutla, Senin (5/10/2026). (fornews.co/ist)

BEM Unsri Beri Kartu Merah untuk Gubernur Sumsel, Imbas Lambannya Penanganan Karhutla

Senin, 5 Oktober 2026
Kepekatan kabut asap dampak karhutla di Kota Palembang sudah mencapai tingkat keparahan yang mematikan dan tidak bisa lagi ditoleransi. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

APH Diminta Buka Data Korporasi Pembakar Lahan ke Publik, Termasuk 16 perusahaan di Sumsel

Senin, 5 Oktober 2026
Kondisi kabut asap pekat dampak karhutla di Kota Palembang di pertigaan lampu merah Jalan Soekarno Hatta, Minggu (4/10/2026) malam. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

IALI Ungkap Penanganan Karhutla di Sumsel Harus Jadi Peringatan Serius

Senin, 5 Oktober 2026
Pasangan ayah S dan anak perempuan kandung DM, yang membuang bayi hasil hubungan mereka di Musala Desa SP-9, usia diamankan Polres Muratara. (fornews.co/ist)

Polres Muratara Sebut Bayi yang Dibuang di Musala Desa SP-9 Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

Sabtu, 3 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In