JOGJA, fornews.co — Forum Bank Sampah (FBS) Kelurahan Cokrodiningrat sosialisasikan pengelolaan dan pemilahan pada pertemuan rutin PKK.
Ketua FBS, Tri Yulianto, menginformasikan nantinya akan ada peraturan baru terkait pembuangan jenis sampah tertentu.
Jenis sampah tertentu itu adalah organik dan anorganik.
Tetapi mulai per 1 Maret 2025 masyarakat dilarang membuang sampah ke Depo DLH.
“Yang berhak membuang sampah ke Depo DLH adalah petugas transporter atau penggerobak,” katanya pada pertemuan rutin PKK Kelurahan Cokrodiningrat, Jum’at lalu (15/2/2025).
Tri Yulianto didampingi Ketua PKK Kelurahan Cokrodiningrat, Vita Kumalasari S.Si, M.Eng, menyampaikan informasi dari DLH Kota Jogja tidak semua sampah rumah tangga dapat diangkut ke Depo.

Oleh karena itu per 1 Maret nanti, sambungnya, sistem pengolahan sampah hilir DLH Kota Jogja hanya menerima Popok Thok dan Godhong Thok.
Menyikapi peraturan tersebut, Ketua FBS mengajak masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah rumah tangganya sendiri sebelum dibuang dan diangkut petugas.
Ada 4 jenis sampah yang diperbolehkan dibuang ke Depo yaitu Bosok Thok, Rosok Thok, Popok Thok, dan Godhong Thok.
Bosok Thok adalah jenis sampah sisa makanan atau sisa olahan dapur.

Rosok Thok adalah jenis sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis seperti botol plastik dan kardus.
Popok Thok adalah jenis sampah anorganik seperti pampers atau pembalut, gabus puntung rokok dan kantong plastik.
Godhong Thok adalah jenis sampah organik seperti daun kering, dahan dan ranting atau pohon. (adam)

















