SEKAYU, fornews.co – Meski di hari libur kerja, Pemerintah Kecamatan Lais terus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 tentang wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Sabtu (10/10).
Dalam Perbup Nomor 67 tersebut diatur apabila melakukan pelanggaran akan ada denda dan sanksi seperti teguran lisan atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi juga denda uang Rp20.000 per orang.
Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza turun langsung memimpin sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tersebut. Demoon mengatakan, seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Bumi Serasan Sekate, maka sosialisasi Perbup Nomor 67 tersebut digencarkan hingga ke pelosok-pelosok desa yang ada di Kecamatan Lais.
“Tidak ada istilah libur, maka kami dari Kecamatan Lais bersama Kapolsek, Babinsa, Kepala Puskesmas, Karang Taruna Kecamatan Lais, hingga Kepala Desa bersama mensosialisasikan Perbup Nomor 67 tahun 2020 tersebut,” ujar Demoon.
Menurut Demoon, kegiatan sosialisasi dilakukan dengan berkeliling kampung, menyampaikan kepada masyarakat terutama di areal pasar baik pedagang maupun pembeli agat terus mematuhi protokol kesehatan sekaligus mensosialisasikan Perbup Nomor 67 tersebut dengan cara 3M yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah menyadari bahaya penyebaran pandemi Covid-19. Rata-rata warga sudah memakai masker. Memang ada satu atau dua orang warga yang kedapatan masih tidak memakai masker,” katanya.
Demoon mengatakan, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker maka akan diberi kalung kertas yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan. Ia juga menerangkan tentang sanksi lisan maupun tertulis dan sekaligus membagikan masker kepada si pelanggar tersebut.
“Di Kecamatan Lais sendiri ada seorang warga yang terkonfirmasi positif dan sekarang dalam perawatan. Insyaallah akan segera sembuh. Kami yakin apabila warga mematuhi protokol kesehatan, maka Kecamatan Lais ini akan memasuki zona hijau,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Lais, Ahmad Fauzi menyampaikan, berkat kegigihan Camat Lais mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 itu, maka Kecamatan Lais akan memasuki zona hijau Covid-19.
“Kini masyarakat di Kecamatan Lais telah mematuhi protokol kesehatan dan mentaati Perbup Nomor 67, buktinya ketika kami berkeliling kampung rata-rata warga yang keluar rumah memakai masker. Meski demikian sosialisasi Perbup Nomor 67 Tahun 2020 terus dilakukan,” katanya.
Fauzi mengajak masyarakat selain mematuhi Perbup Nomor 67, juga menerapkan perilaku hidup bersih.
“Kalau keduanya diterapkan, maka Insyaallah kita terhindar dari virus tersebut,” tukasnya. (ije)

















