Pemerintah Kota Palembang mulai menggelar razia dan sidang yustisi terhadap para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, Kamis (17/09/2020). Mereka yang terjaring tidak menggunakan masker saat berada di jalanan, diarahkan untuk mengikuti sidang yustisi di halaman Monpera Palembang.
Ratusan petugas gabungan dari lintas instansi menjaring para pelanggar protokol kesehatan Perwali No 27 Tahun 2020. Razia hari pertama penerapan sanksi warga yang terjaring razia diberikan berbagai hukuman dari teguran tertulis untuk Manula, denda di kisaran Rp100-500 ribu, atau kerja sosial sekitar 2 jam. (matakamera/fornews.co/mushaful imam)




























