
JAKARTA, fornews.co – Arus teknologi digital sudah mulai berdampak kepada perusahaan media di Indonesia, yang pada akhirnya juga berimbas kepada pekerja media. Kabar yang terbaru terdengar yaitu penutupan kantor biro Koran Sindo di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado dan Makasar.
Penutupan tersebut berujung pada PHK sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) kepada pekerja media Koran Sindo. Selain itu, PT MNI juga memutasi pekerja media Koran Sindo ke unit bisnis MNC lainnya. Menurut informasi, ada sekitar 60-an buruh media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo tersebut.
Atas dasar itu, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH Pers mendesak PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) untuk melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja. “Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua FSPMI, Sasmito didampingi Pengacara publik LBH Pers, Gading Yonggar, bersama Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI, Joni Aswira, di Jakarta, Kamis (29/06).
Sasmito menegaskan, jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, maka PT MNI harus membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Atau jika perusahaan akan melakukan mutasi, maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kami mendesak Kementerian Tenaga Kerja, untuk turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut. Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media,” tegasnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI, Joni Aswira menambahkan, Dewan Pers hendaknya turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan kementerian tenaga kerja terkait pemenuhan hak-hak pekerja/jurnalis. “Para pekerja/junalis yang terkena dampak tersebut, untuk mengorganisir diri, berjuang bersama sehingga tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi,” tukasnya.(ibr)
















