PALEMBANG, fornews.co – Polemik seputar Perwali Nomor 17 tahun 2019 tentang NJOP Bumi di Kota Palembang yang mengakibatkan melambungnya nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) warga terus bergulir. Bahkan Wali Kota Palembang terancam diberhentikan sementara dari jabatannya jika persoalan ini tak kunjung bisa diselesaikan.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan merasa perlu memanggil dan meminta keterangan langsung Wali Kota Palembang Harnojoyo terkait persoalan ini. Sebab Ombudsman tidak menginginkan ada gejolak di masyarakat akibat kebijakan Pemerintah.
“Kami panggil wali kota langsung karena wali kota yang akan melaksanakan saran-saran korektif Ombudsman. Pada pertemuan tadi, wali kota hadir menerima laporan akhir pemeriksaan Ombudsman Sumsel mengenai persoalan PBB yang cukup meresahkan masyarakat,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan M Adrian Agustiansyah usai bertemu Wali Kota Palembang Harnojoyo dan jajaran di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumsel, Senin (08/07).
Menurut Adrian, ada beberapa tindakan korektif yang harus dilakukan wali kota dalam waktu 30 hari kedepan. Pertama, Wali Kota Palembang harus mengevaluasi dan merevisi Perwali Nomor 17 tahun 2019 tentang NJOP Bumi di Kota Palembang, dan Perwali Nomor 18 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB di bawah Rp300 ribu. Dalam pembahasannya, wali kota harus melibatkan DPRD Palembang dan unsur perwakilan masyarakat. Karena memang setiap aturan menyangkut hajat hidup orang banyak apalagi terkait besaran nominal, DPRD wajib dilibatkan.
“Stressing kami apabila tindakan korektif itu telah dilakukan agar dapat segera disosialisasikan secara masif kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik dan sosial sehingga masyarakat tahu aturan baru itu dan paham apa hak dan kewajiban,” tegasnya.
“Stressing kami selanjutnya dalam proses kalau ada pengajuan keberatan atau keringanan masyarakat agar dilibatkan secara aktif kawan-kawan di kecamatan, kelurahan dan RT. Karena ada keluhan dari masyarakat saat pengajuan keberatan dan keringanan prosesnya panjang dan ribet. Kami minta kalau pengajuan keberatan atau keringanan jumlahnya banyak ada di satu RT maka cukup diwakili RT setempat,” imbuhnya.

Adrian menambahkan, jika dalam waktu 30 hari wali kota belum menjalankan saran korektif tersebut, maka persoalan ini akan diteruskan pada Ombudsman RI. Lalu jika masih juga tidak diindahkan, Ombudsman RI akan mengeluarkan rekomendasi.
“Rekomendasi wajib dilaksanakan karena jika tidak maka sesuai UU Pemda pasal 351 kepala daerah itu bisa saja dilakukan pemberhentian sementara dari jabatannya. Sementara diberhentikan kepala daerah itu akan diberikan semacam diklat dari Kemendagri tentang bagaimana menjalankan pemerintahan yang baik,” terang Adrian.
Ditegaskan Adrian, pihaknya menduga telah terjadi maladministrasi pada keputusan Wali Kota Palembang dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun dugaan maladministrasi yaitu pengabaian kewajiban hukum.
“Ada beberapa hal yang diabaikan wali kota dalam menerbitkan Perwali tersebut. Makanya dalam 30 hari kita lihat langkah apa yang diambil wali kota mengatasi persoalan ini,” katanya.
Meski demikian Adrian mengapresiasi kehadiran wali kota memenuhi undangan Ombudsman ini. Karena dengan kehadiran wali kota sebenarnya sudah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Dari keterangan wali kota tadi sesungguhnya mereka sudah mulai melakukan itu dalam beberapa hari ini. Bahkan wali kota berjanji tidak perlu menunggu 30 hari tapi dalam beberapa minggu kedepan mereka sudah paparan ke masyarakat soal revisi Perwali tersebut,” tukasnya.
Ditemui terpisah, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, apa yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumsel dalam saran korektifnya sebenarnya sudah dilakukan Pemkot Palembang. Di antaranya Pemkot akan memberikan stimulus kepada wajib pajak terkait kenaikan PBB.
“Nanti dinilai (besaran stimulusnya), itu kan belum diterbitkan, kita konsultasikan dengan beberapa pihak seperti DPRD, Ombudsman, baru diterapkan. Pastinya dalam waktu secepatnya, tidak terlalu lama lagi. Hal ini kita lakukan karena mengakomodir kehendak masyarakat yang keberatan karena kenaikan PBB sebagai dampak dari penyesuaian NJOP,” tukasnya. (ije)
















