PALEMBANG, fornews.co – Provinsi Sumatra Selatan menjadi salah satu dari 30 provinsi yang menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Pemerintah pada tahun ini.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan, provinsi ini kembali menerima izin kelola hutan menandakan Pemerintah percaya kelompok masyarakat di Sumsel bisa mengelola hutan lebih produktif. SK sebelumnya yang diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Hutan Wisata Punti Kayu dinilai telah dimanfaatkan dan mendongkrak perekonomian masyarakat.
“Saya minta agar SK ini dikelola dengan baik, tidak dijualbelikan. Benar-benar dijaga agar tidak menjadi objek Karhutla,” pesan HD usai mengikuti penyerahan SK dari Presiden RI Joko Widodo secara virtual di kantor Pemprov Sumsel, Kamis (7/1/2021).
Seperti diketahui, sejak lima tahun terakhir, Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria. Program ini dinilai penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan sekitar kawasan hutan. Reforma Agraria juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi.
Adapun tahun 2021, Presiden menyerahkan SK Perhutanan Sosial tahun 2021 untuk seluruh Indonesia sebanyak 2.929 SK, seluas 3.442.460,20 Ha bagi 651.568 Kepala Keluarga. Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 35 SK, seluas 37.526 Ha. Presiden juga menyerahkan SK TORA sebanyak 58 SK seluas 72.074,81 Ha, untuk 17 provinsi.
Presiden menjelaskan, masyarakat dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi, disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Pola-pola bisnis yang bisa dipakai di antaranya agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan industri kayu rakyat.
Dalam laporannya, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan sampai dengan Desember 2020 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 Hektare, dengan jumlah SK Izin sebanyak 6.798 Unit SK bagi 895.769 Kepala Keluarga.
Untuk penyediaan kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas lebih kurang 2.768.362 Ha. Pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA telah diselesaikan 68 SK pada 19 provinsi seluas 89.961,36 Ha dengan 39.584 penerima.
Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 56.903 ha dengan jumlah SK sebanyak 75 unit bagi masyarakat sejumlah 39.371 Kepala Keluarga serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.090.754 Ha.
Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan dalam tahun 2021, akan dilakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan pemukiman dalam kawasan hutan, dan penyelesaian masalah-masalah hutan dengan berpegang pada UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HAKI) Aidil Fitri menilai, tantangan selanjutnya adalah pasca mendapatkan SK Perhutanan Sosial. Sebab dari evaluasi HAKI, dari sekian banyak izin perhutanan sosial di Sumsel, rata-rata pengelolaannya masih sangat lemah.
“Setelah mendapat izin, justru tidak banyak yang bisa warga lakukan. Sebab, pendampingan untuk perhutanan sosial belum merata. Ditambah masalah kelembagaan pengelolaan Perhutsos masih lemah, dan ada upaya pemanfaatan hutan untuk tanaman baku bubur kertas,” paparnya dalam kesempatan diskusi Outlook AJI Palembang, Rabu 6 Januari 2021. (yas)
















