PALEMBANG, Fornews.co – Terdakwa kasus dugaan suap lahan kuburan di Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar bakal mengajukan permohonan izin untuk keluar dari Rumah Tahanan (Rutan). Hal ini untuk menghadiri pelantikannya sebagai Wakil Bupati (Wabup) OKU yang bakal digelar di Griya Agung Palembang, Jumat (26/2).
Penasehat Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengaku pihaknya telah mengurus surat menyurat terkait permohonan izin tersebut dan akan dikirimkan ke Pengadilan.
“Hari ini bakal dikirimkan suratnya karena sudah ditunggu di pengadilan,” katanya, Kamis (25/2).
Semula pelantikan ini dijadwalkan Jumat (26/2) pukul 08.00 WIB. Namun, terjadi perubahan menjadi pukul 13.30 WIB. Nanti, kliennya hanya menghadiri pelantikannya saja sebagai Wabup OKU, sedangkan untuk gladi bersih tidak dapat mengikutinya mengingat waktu yang singkat ini.
“Setelah acara selesai, kliennya akan kembali masuk ke dalam rutan,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Pakjo Palembang, Mardan mengatakan jika permohonan izin ini disetujui oleh pengadilan. Maka, pihaknya tentu akan mengikuti perintah tersebut. Hanya saja, pihaknya saat ini belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Palembang.
“Kami harus menerima surat resmi dulu dari Pengadilan dan KPK. Maka, kami akan persilahkan keluar,” katanya.
Dia menerangkan, setelah terdakwa keluar dari Rutan. Maka, ini menjadi tanggung jawab KPK. Artinya, seluruh pengawalan akan disiapkan oleh KPK. Nantinya, saat terdakwa kembali ke Rutan, maka harus menjalani rapid tes antigen terlebih dahulu sehingga terdakwa kembali dalam kondisi sehat.
“Jadi dia harus mengikuti protokol saat akan kembali ke dalam Rutan,” tutupnya.
Untuk diketahui, terdakwa Johan Anuar diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan. Meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa, Johan maju dalam Pilkada 2021 sebagai Wakil Bupati yang berpasangan dengan Kuryana Aziz. Paslon ini pun berhasil memenangi Pilkada serentak Desember lalu. (lim)