PALEMBANG, fornews.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Malik Syafei mengatakan, hari ini Sabtu (27/04) dijadwalkan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di 15 tempat pemungutan suara (TPS).
PSL dilakukan khusus untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, karena TPS tersebut mengalami kekurangan surat suara saat Pemilu 17 April 2019 lalu. Adapun PSL tersebut akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
“Keputusan dilakukan PSL berdasarkan rekomendasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terkait adanya kekurangan surat suara Pilpres dan kami pun telah verifikasi langsung ke lapangan,” katanya, kepada fornews.co Sabtu (27/04).
Malik memaparkan, sebetulnya Bawaslu memberi rekomendasi sekitar 26 TPS namun setelah pihaknya melakukan verifikasi tercatat ada warga di 14 TPS menolak digelar PSL.
“Mereka menganggap tidak perlu lagi mengadakan PSL. Penolakan ini juga sudah tertera pada surat pernyataan di tingkat RT hingga ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” tandasnya. (ars)

















