PALEMBANG, fornews.co – Badan Restorasi Gambut (BRG) bekerjasama dengan Pemerintah daerah setempat dan pemangku kepentingan lainnya di Provinsi Sumatra Selatan telah melakukan restorasi gambut di lahan seluas 52.159 hektare sepanjang tahun 2018. Tahun ini restorasi gambut akan diteruskan dengan luasan yang bertambah.
“Untuk tahun 2019 lahan gambut di Sumsel yang akan direstorasi seluas 67.000 hektare,” ujar KPA TRGD Sumsel Hadenli Ugihan pada Sosialisasi Pengelolaan Gambut Tingkat Kabupaten Lingkup Provinsi Sumatra Selatan di Hotel Emilia Palembang, Jumat (26/04).
Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel ini menerangkan, di Sumsel ada 7 kabupaten yang memiliki lahan gambut yaitu Muba, Banyuasin, OKI, OI, PALI, Musi Rawas Utara, dan Muara Enim. Di tahun 2018 restorasi gambut baru difokuskan di 3 kabupaten yaitu Muba, Banyuasin dan OKI karena memang di daerah itu yang marak kebakaran lahan di tahun-tahun sebelumnya.
“Karena restorasi gambut di 3 kabupaten itu sudah dikerjakan sebagian, maka selanjutnya tahun ini kita geser ke daerah lainnya,” tuturnya.
Hadenli menjelaskan, ada tiga komponen kegiatan dalam restorasi gambut yang dikenal dengan 3R yaitu rewetting (pembasahan kembali), revegetation (penanaman kembali) revitalization of livelihoods (revitalisasi perekonomian masyarakat lokal). Untuk pembasahan, ada beberapa jenis kegiatan seperti pembuatan sekat kanal atau penimbunan kanal dan sumur bor.
“Pembasahan ini supaya lahan gambut itu jangan kering sehingga mudah terbakar. Setelah lahan gambut basah maka dilanjutkan dengan penanaman kembali yang diupayakan dengan vegetasi alami yang dulu pernah tumbuh disitu. Dengan penanaman kembali ini diharapkan mengembalikan keanekaragaman hayati di daerah itu,” tutur Hadenli.
Komponen selanjutnya, kata Hadenli, adalah revitalisasi perekonomian masyarakat lokal di sekitar lahan gambut tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kalau aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan atau mata pencaharian sebelumnya justru berdampak pada keringnya lahan gambut. Oleh karenanya jika masyarakat diminta untuk menjaga agar lahan gambut itu tidak kering dan terbakar, harus ada kompensasi untuk masyarakat.
“Terserah masyarakat maunya kegiatan (usaha) apa. Tentunya kegiatan itu bisa menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat,” katanya.
Disebutkan Hadenli, dana bantuan yang digelontorkan untuk setiap kelompok masyarakat (Pokmas) cukup besar mencapai Rp200 juta. Tahun 2018 ada 20 pokmas di Sumsel yang dibantu kisaran Rp150 juta hingga Rp200 juta disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan.
“Seperti tahun lalu ada Pokmas yang beternak bebek, ada juga yang ternak sapi, ternak lebah, budi daya ikan air tawar dan lain sebagainya,” tuturnya.
Hadenli menerangkan, dana bantuan itu berasal dari dana Tugas Pembantuan (TP) dari Badan Restorasi Gambut (BRG). Tahun 2018, Sumsel mendapat alokasi TP hampir Rp45 miliar. Sedangkan di 2019 dana TP di Sumsel turun dan hanya mendapat alokasi sekitar Rp28 miliar.
“Penurunan dana TP karena target sasarannya berkurang. Pembangunan sekat kanal, sumur bor dan lain-lain mulai berkurang. Tapi untuk dana revitalisasi perekonomian masyarakat lokal tetap dialokasikan untuk 18 Pokmas,” tukasnya sembari mengatakan akan mengajukan tambahan alokasi Pokmas penerima bantuan seperti tahun 2018 dari 18 menjadi 20 Pokmas. (ije)

















