JAKARTA, Fornews.co – Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) turut angkat bicara atas promosi perkawinan anak, nikah sirri, dan poligami dari Aisha Weddings. KUPI menilai, telah terjadi pelanggaran terhadap UU Perkawinan, UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Oleh sebab itu, Jaringan KUPI mendukung upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) yang membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Negara tidak boleh membiarkan terjadinya sejumlah pelanggaran, demi tertib hukum dan perlindungan bagi anak dan perempuan yang menjadi korban,” ujar Ketua Majelis Musyawarah KUPI, Badriyah Fayumi dalam keterangan resminya, Jumat.
KUPI meminta, Kepolisian RI dan aparat penegak hukum lainnya dapat memproses dan menyelesaikannya secara hukum agar kasus serupa tidak terulang. Kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang atau jaringan pedofilia di balik promosi ini.
KUPI juga mendukung dan siap bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat sipil untuk terus melakukan edukasi mengenai kawin anak, nikah sirri, dan poligami serta dampak dan madlaratnya bagi perempuan. KUPI juga meminta Kemenkominfo untuk memblokir aishawedding.com dan situs-situs sejenis.
“Kasus ini membuktikan bahwa kawin paksa dan eksploitasi seksual itu nyata adanya. Oleh karenanya, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi korban dan calon korban, sekaligus menindak pelaku merupakan sesuatu yang mendesak,” tegas Badriyah.
Badriyah menyampaikan pernyataan sikap KUPI bahwa promosi pernikahan anak, nikah sirri, dan poligami yang dinarasikan sebagai bentuk ketakwaan adalah pelecehan agama, karena memafaatkan agama untuk tujuan bisnis dan eksploitasi seksual anak perempuan.
Pola promosi pernikahan anak tersebut juga menunjukkan kemunduran peradaban dan merendahkan harkat dan martabat perempuan, khususnya anak perempuan karena menjadikan mereka sebagai obyek seksual semata.
Padahal anak perempuan adalah manusia yang utuh dan berhak mendapatkan pendidikan, pengembangan diri, perlindungan kesehatan dan hak reproduksi, serta perlindungan dari segala bentuk eksploitasi. Termasuk eksploitasi seksual sebagaimana diamanahkan UU Perkawinan, UU ITE, UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (yas)

















