PALEMBANG, fornews.co-Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel akhirnya membongkar aktifitas rumah di kawasan Jalan PDAM Tirta Musi, RT 08, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, yang digunakan sebagai tempat memproduksi minuman keras (miras) oplosan, Jumat (03/11).
Saat penggerebekan tersebut, petugas mendapati dan mengamankan lima pekerja, serta ribuan botol kosong yang akan digunakan sebagai kemasan, stiker merk Vodka dan Manssion, tutup botol dan alat mempacking kemasan, beberapa drum serta puluhan dus yang berisi Miras siap jual.
Dua juru racik miras yang ditangkap petugas, Redi dan Joko mengatakan, mereka mulai bekerja di home industri miras oplosan ini setelah Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu. Dengan bayaran Rp2,2 juta/bulan, mereka bertugas meracik minuman itu dengan takaran tiga galon miras dicampur dengan sepuluh botol air galon, kemudian dicampur dengan bahan pewarna, lalu dipacking ke dalam botol.
Dalam sehari, Redi dan Joko mampu menghasilkan 30 dus miras oplosan. “Satu dus isinya 48 botol. Sehari bisa tiga ribu sampai empat ribu botol barang dikirim lewat ekspedisi dengan tujuan pengiriman ke wilayah Jambi dan Lubuk Linggau sehari terjual semua,” ujar Redi.
Tiga pekerja lainnya Erwan, Pangestu dan Edi berkilah, baru tiga bulan bekerja dengan upah Rp1,2 juta perbulan, yang bertugas menempelkan stiker merek minuman di botol. Dalam sehari, tiga pekerja tersebut mampu menempelkan stiker merek minuman sebanyak seribu botol. “Kami hanya bekerja dan tinggal di sini. Jadi kami tidak tahu siapa pemilik tempat ini,” kilah Erwan, yang ternyata warga Lampung itu.
Menanggapi hasil tangkapan anggotanya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjelaskan, bahwa penggerebekan home industri ini berawal petugas Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah di Jalan PDAM Tirta Musi, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, ada aktivitas yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan benar saja, saat melakukan penggerebekan ada lima orang yang sedang melakukan aktivitas pembuatan miras oplosan saat itulah langsung dilakukan penggerebekan.
“Lima orang yang diamankan sebagai pekerja saja, dua orang bertugas sebagai peracik minuman dan tiga lainnya bertugas menempelkan stiker merek minuman di botol. Untuk owner akan terus kita kejar.Sehari mereka berhasil membuat minuman keras ini 30 sampai 40 dus Miras dengan rincian satu dus berisi 40 botol,” jelasnya.
Mantan Kapolda Riau itu melanjutkan, apa yang dilakukan lima orang ini dapat membahayakan warga yang mnegkonsumsi minuman tersebut. Karena takaran dan racikan yang mereka gunakan tidak sesuai dengan apa yang semestinya apalagi tidak mengacu apa yang telah ditentukan oleh BPOM. “Kelimanya kita jerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU pangan yang ancaman diatas lima tahun penjara. Sedangkan untuk owner saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya. (bay)

















