PALEMBANG, fornews.co – Polemik seputar larangan berjualan bagi UMKM dan PKL di venue Asian Games 2018 dijawab pihak INASGOC. Secara tegas INASGOC menyatakan tak pernah melarang UMKM dan PKL berjualan selama memenuhi aturan yang berlaku.
“Perlu diingat, INASGOC tidak melarang PKL berjualan. Hanya saja yang dilarang itu menjual produk kompetitor sponsor kita,” kata Director Revenue INASGOC Hasani Abdulgani di Palembang, Rabu (11/4).
Menurut Hasani, aturan itu berlaku sebagai perlindungan terhadap hak para pihak yang telah menjadi sponsor event akbar ini. Sebab, pihak-pihak sponsor telah mengeluarkan kontribusi yang tidak sedikit untuk mensukseskan event ini.
“Saya gak boleh bocorin nilai kontrak sponsorship, tapi untuk diketahui jumlah minimum untuk jadi sponsor ya kisaran USD1 juta. Maka dari itu, masak mereka sudah keluar biaya besar tapi produk yang beredar di venue adalah punya kompetitor. Disinilah salah satu peran INASGOC menjaga hak-hak para sponsor ini,” tuturnya.
Selain persoalan produk sponsor, Hasani juga menyoroti geliat usaha merchandhise yang selama ini menggunakan logo Asian Games 2018 secara bebas. Padahal logo tersebut telah didaftarkan ke Ditjen HKI Kemenkumham RI. Sehingga segala bentuk penggunaannya untuk tujuan komersil harus memperoleh izin dari pemilik.
“Enak tidak enak namanya aturan harus ditegakkan. Jadi dimanapun berjualan, seharusnya tidak boleh menggunakan logo Asian Games 2018. Kalau UMKM atau PKL mau berjualan produk tentang Asian Games di area stadion maka ada aturan lagi, mengurus izin (ke INASGOC),” terangnya.
Menurut Hasani, selain logo, penggunaan kata Asian Games maupun apapun terkait itu juga tidak diperbolehkan. Oleh karenanya, untuk para perajin oleh-oleh diimbau untuk tidak lagi menggunakan logo maupun hal terkait Asian Games kalau tidak mengurus izin.
“Kan tetap bisa bikin kaos lambang Jembatan Ampera, BKB, atau tempat-tempat khas lainnya di Palembang. Karena untuk souvenir para wisatawan juga tertarik dengan produk lokal,” tuturnya.
Sebagai bentuk pengawasan, lanjut Hasani, INASGOC membentuk Satgas Khusus terkait merek ini. Nantinya Satgas akan menyisir para PKL dan UMKM yang masih menjual produk dengan logo-logo yang dilarang tersebut.
“Polisi sifatnya bukan action (memproses hukum) tapi menunggu laporan. Laporan tentunya datang dari INASGOC melalui Satgas yang juga gabung dengan unsur kepolisian. Makanya daripada nanti terjaring mendingan urus izin atau disimpan barangnya,” tukas Hasani. (ije)

















