PALEMBANG, fornews.co – Seluruh Kepala Daerah dan Anggota DPRD di wilayah Sumsel diingatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk menjauhi tindak pidana korupsi (tipikor).
“Jangan sampai setelah menjabat berurusan dengan KPK. Saya titip kepada rekan-rekan kepala daerah dan anggota dewan. Saya berharap sistem parpol tidak ramah dengan korupsi,” tegas Firli, saat berbicara pada Rapat Koordinasi (rakor) dan Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 Wilayah Sumsel, di Istana Gubernur Sumsel Griya Agung, Kamis (19/5/2022).
Firli mengatakan, mulai tahun 2022 ini KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat untuk melakukan pengawasan bersama upaya pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) se-Indonesia, dengan menggunakan platform Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan dapat diakses oleh publik melalui https://jaga.id.
“Perlu kita bangun orkestrasi pemberantasan korupsi yang melibatkan semua kekuasaan yang bersih dari korupsi, dengan menciptakan Sistem Integritas Nasional,” kata dia.
Firli juga mengapresiasi kepada pemda peraih nilai MCP tertinggi se-Sumsel yaitu, Pemkot Prabumulih dengan nilai 89 persen. Sementara, capaian MCP Pemprov Sumsel 2021 sebesar 78 persen atau di atas rata-rata nasional yaitu 71 persen. Sedangkan capaian rata-rata se-Sumsel masih di bawah rata-rata nasional yaitu 63 persen.
Sementara, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan, rakor untuk melihat sejauh mana progres capaian pencegahan korupsi yang telah dilakukan dan apa saja faktor penghambatnya.
“Ini diharapkan dapat menyatukan langkah kita mewujudkan pemerintahan yang baik, dan menjadi media fasilitas yang mampu memberikan masukan desain aksi program di Sumatera Selatan,” ungkap dia.
Herman Deru menjelaskan, dari sekian masalah yang ada di Sumsel, nilai manajemen aset merupakan yang paling rendah di antara sekian indikator. Dari hal itulah pihaknya berharap butuhnya bimbingan berkelanjutan dari KPK.
“Salah satu yang sudah mulai membaik dan dapat kita pertahankan yakni kepemilikan aset besar pemprov di lapangan golf berkat KPK dan Pertamina. Ke depan kami berharap aset menjadi lebih produktif,” jelas dia.
Dari data yang dilaporkan Pemprov Sumsel ke KPK terkait aset, per 31 Des 2021 lalu, terang Herman Deru, baru sekitar 30 persen aset tanah pemda yang memiliki sertifikat. Paling rendah Kota Palembang, baru 2 persen dari 5.822 aset tanah pemda bersertifikat.
“Ada tiga pemda lainnya yang hingga saat ini belum menyerahkan data dan informasi terkait aset tanah, yaitu Kab Empat Lawang, Kab Ogan Komering Ulu dan Kota Pagaralam,” terang dia.
Usai rakor tersebut, dilakukan penandatanganan pakta integritas yang berisi pernyataan setiap kepala daerah siap menyerahkan kembali seluruh fasilitas negara atau Barang Milik Daerah (BMD), yang digunakan selama menjabat pada saat purna tugas atau melepas jabatan. (aha)

















