JAKARTA, fornews.co-Sebanyak 18 nama kandidat anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2021-2026 yang di pilih panitia seleksi (pansel) sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi, yang kemudian mengajukannya ke DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menyampaikan, bahwa Presiden telah menyampaikan 18 nama tersebut kepada DPR sesuai dengan surat Nomor R-46/PRES/12/2020 pada tanggal 2 Desember 2020.
Surat Presiden tersebut, jelas dia, telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada Rabu (2/12) dan berharap agar DPR segera menindaklanjuti surat tersebut.
“Kami sangat mengharapkan DPR segera menindaklanjuti dengan memilih 9 orang, dari 18 nama tersebut untuk ditetapkan pengangkatannya melalui keputusan Presiden,” jelas Pratikno, dalam keterangan persnya, di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (2/12).
Pratikno menjelaskan, pansel tersebut dibentuk awal Juli 2020 untuk memilih calon anggota Ombudsman RI, yang akan menggantikan anggota periode saat ini yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari tahun mendatang.
Tim pansel tersebut, yakni Chandra M. Hamzah sebagai ketua merangkap anggota, Muhammad Yusuf Ateh sebagai wakil ketua merangkap anggota, serta Juri Ardiantoro, Francisia Saveria Sika Ery Seda, dan Abdul Ghaffar Rozin sebagai anggota.
“Pansel telah bekerja keras melalui proses yang sangat panjang dan saya tahu dengan penuh hati-hati. Pada akhirnya pada tanggal 24 November tahun 2020, Pansel Anggota Ombudsman RI telah menyampai 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia kepada Bapak Presiden,” tandas dia. (aha)
Berikut 18 nama calon anggota Ombudsman RI yang telah disampaikan Presiden ke DPR:
- Andri Gunawan Sumianto
- Bobby Hamzar Rafinus
- Dadan Suparjo Suharmawijaya
- Hani Hasjim
- Heru Setiawan
- Hery Susanto
- Indraza Marzuki Rais
- James Modouw
- Jemsly Hutabarat
- Johanes Widijantoro
- Mokh Najih
- Muhammad Joni Yulianto
- Noorhalis Majid
- Ratminto
- Robertus Na Endi Jaweng
- Roby Arya Brata
- Ucu
- Yeka Hendra Fatika

















