PALEMBANG, fornews.co – Pemilik akun Instagram @mangcek.abie dilaporkan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Ratu Dewa, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kuasa Hukum Ratu Dewa, A Rilo Budiman SH menyatakan, bahwa laporan klien mereka ke SPKT Polrestabes tersebut telah dilayangkan pada Jumat (29/11/2024), terkait adanya dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Rilo, pemilik akun Instagram @mangcek.abie telah memposting video disertai narasi yang menyinggung isu money politic dengan tulisan ‘mau nyiram tapi ingkar janji’.
“Narasi tersebut dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik kliennya kami Pak Ratu Dewa. Saat ini, laporan dari klien mereka sudah diterima di Polrestabes Palembang,” kata dia.
Tindakan yang dilakukan pihaknya ini, ungkap Rilo, untuk menegakkan hukum dan demi melindungi nama baik klien mereka.
“Kami sudah melaporkan tindakan ini sebagai upaya agar keadilan ditegakkan, terutama terkait isu yang sensitif seperti politik dan reputasi pribadi,” ungkap dia.
Rilo berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial,
“Terutama dalam menghadapi isu politik yang kerap kali memanas,” tegas dia.
Sementara, pemilik akun @mangcek.abie sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (aha)