PALEMBANG, fornews.co – Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) pada Pilkada Gubernur Sumsel 2024 didiskualifikasi.
Tuntutan tersebut diutarakan Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Sumsel saat menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu Sumsel, Kamis (5/12/2024).
Menurut Koordinator Aksi, Yoga P, dasar pihaknya menuntut diskualifikasi Paslon Nomor Urut 01 tersebut, karena ada video yang beredar di media sosial (medsos) soal indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 tersebut dengan kecurangan yang bervariasi.
Dalam video tersebut, sambung dia, adanya pengemasan ribuan sembako yang berdalih untuk memeriahkan HUT Partai Nasdem.
“Faktanya, di lapangan juga dibagikan kepada masyarakat dengan hanya menampilkan foto Ketua DPW Partai Nasdem yang saat itu mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sumsel dan dibagikan jauh setelah HUT Partai Nasdem yang jatuh pada tanggal 11 November,” ujar dia.
Berikutnya, ungkap Yoga, adanya temuan pembagian amplop yang dilakukan tim Paslon Nomor Urut 01 yang bertuliskan pemantau ataupun saksi luar, padahal yang bersangkutan bukan sebagai pemantau atau saksi luar.
“Kami minta Bawaslu Sumsel untuk membuka seterang – terangnya proses terkait laporan money politic pasangan calon nomor urut 1 yang telah dilaporkan,” ungkap dia.
Sementara, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, yang menemui langsung pelaku aksi menjelaskan, apa yang sudah mereka sampaikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon, saat ini lagi berproses di Bawaslu Sumsel.
“Dalam waktu dekat akan kita umumkan statusnya seperti apa dan hasilnya seperti apa akan kita putuskan di Bawaslu Provinsi Sumsel,” jelas dia.
Kurniawan menerangkan, baik kepada masyarakat maupun tim dari paslon yang menyampaikan aspirasi hari ini diterima Bawaslu Sumsel dengan baik.
“Apapun tuntutannya kita terima dan akan kita tindak lanjuti secepatnya,” tegas dia.
Kurniawan menambahkan, khusus Pilkada Gubernur Sumsel 2024 ini, tim dari tiga paslon sama-sama saling melapor.
“Semua tetap kita tindak lanjuti, baik itu dari paslon 01, 02, atau 03, yang sama-sama melapor. Pelanggaran politik uang itu yang menerima dan memberi itu sama-sama ada sanksi pidananya. Itu juga termasuk kategori politik uang, ketika salah satunya ada unsur ajakan memilih dan mempengaruhi hasil,” tandas dia. (aha)