FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Sekretaris Partai Golkar Sumsel, yang juga Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, bersama tim Golkar usai menjadi juara pada turnamen sepakbola antar pengurus parpol se-Sumsel Piala Gubernur di Venue Baseball, JSC Palembang, Jumat (11/7/2025). (fornews.co/ist)

    Partai Golkar Angkat Tropi Piala Gubernur Antar Pengurus Parpol se Sumsel, Usai Bungkam NasDem

    Ketua Umum PSSI, Erick Thohir bersama tim juara pada penutupan HYDROPLUS Piala Pertiwi 2025 All Stars di Kudus, Sabtu (12/7/2025). (fornews.co/PSSI)

    Ini Alasan Erick Thohir Dorong PT LIB segera Gelar Kompetisi Pra-musim mulai Tahun 2026

    KEJUARAAN Daerah (Kejurda) Catur DIY 2025 diikuti 224 peserta dari kabupaten dan kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berlangsung pada 10-13 Juli 2025 di Ramai Mall Malioboro. (foto fornews.co/fornews tv/adam)

    Kejurda Catur DIY 2025 Digelar di Ramai Mall

    Tim Partai Golkar saat menghadapi Tim PKS pada turnamen sepakbola antar pengurus parpol se-Sumsel, yang digelar di Venue Baseball, JSC Palembang, Rabu (9/7/2025). (fornews.co/ist)

    Bukan Rebut Suara atau Kursi, 4 Parpol di Sumsel Ini Adu Skil di Lapangan Hijau Incar Hadiah Rp20 Juta

    Rahmad Darmawan didapuk sebagai pelatih tim Liga Indonesia All Star pada Piala Presiden 2025. (fornews.co/ist)

    Rahmad Darmawan Didapuk Menjadi Nahkoda Tim Liga Indonesia All Star pada Piala Presiden 2025

    Pelatih Tim Panjat Dinding Sumsel, M Hinayah, mengalungkan medali emas kepada atlet Sumsel, Andicha Pratama, pada Kejurnas Kelompok Umur 2025, di Tangerang, Minggu (22/6/2025). (fornews.co/FPTI Sumsel)

    Andicha Pratama, Climber Muda Sumsel Rebut Satu Emas di Kejurnas Kelompok Umur 2025

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    DUA dokter, dr Lana Unwanah, MKM dan drh Sri Panggarti, berpesan kepada masyarakat memperhatikan kebersihan rumah dan lingkungan agar tidak menjadi tempat berkumpul tikus, disampaikan pada Konferensi Pers di Kantor Diskominfosan, Balai Kota Jogja, Kamis, 20 Juli 2025. (foto fornews.co/fornews tv)

    Leptospirosis, Dua Dokter Perempuan di Jogja: Jangan Remehkan Tikus

    AKTIVIS perempuan berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menuntut RUU Tindak Pidana Seksual segera disahkan. (ilustrasi inews tv)

    Seruan Komnas Perempuan terhadap Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik

    KEPALA pejabat Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Imik Eko Putro, saat memberikan keterangan di depan awak media, Selasa, 8 Juli 2025. (foto fornews.co/adam)

    Bea Cukai dan Polda DIY Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Cair di Bandara YIA

    LAZISMU DIY menggandeng Bank BPD DIY Syariah dalam pentasyarufan dana donatur untuk para guru di persyarikatan Muhammadiyah di Unisa Kampus 2, Sabtu, 5 Juli 2025. (foto fornews.co/adam)

    Lazismu DIY Tasyarufkan Rp 1,6 Miliar kepada 697 Guru

    SEJUMLAH tokoh foto bersama pada peluncuran buku dalam acara Kajian dan Apresiasi Samawa edisi ke-22 bertajuk "Titian Profetik: Sastra, Budaya dan Persaudaraan", Rabu, 2 Juli 2025. (foto fornews.co/adam)

    Kajian dan Apresiasi Samawa, Kosbatik Luncurkan Empat Buku Sastra

    WAIKL Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono, foto bersama di tengah berlangsung Rakernas MPKS ke-II di Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Juni 2025. (foto fornews.co/muhammadiyah)

    Muhammadiyah Terima SK LPA dari Menteri Sosial RI

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 17 Juli 2025
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Politik

Ini Alasan Perludem Minta Jokowi Tarik Pernyataan Presiden dan Menteri Boleh Berpihak

Rabu, 24 Januari 2024 | 15:45
A A
Perludem meminta Presiden Jokowi untuk menarik pernyataannya terkait presiden dan menteri boleh berpihak di dalam pemilihan presiden sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara. (fornews.co/tangkap layar)

Perludem meminta Presiden Jokowi untuk menarik pernyataannya terkait presiden dan menteri boleh berpihak di dalam pemilihan presiden sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara. (fornews.co/tangkap layar)

JAKARTA, fornews.co – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden dan menteri boleh berpihak di dalam pemilihan presiden sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara, mendapat banyak sorotan beragam.

Terlebih, saat berbicara kepada media, Rabu (24/1/2024), Presiden Jokowi juga menyatakan, ini terkait dengan hak politik warga negara dan jabatan politik yang dipegang oleh masing-masing pejabat negara.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) langsung merespons atas pernyataan Presiden Jokowi tersebut dan mendesak agar Presiden menarik pernyataan.

BacaJuga

Makan Siang Terakhir Bareng Menteri di Istana Negara, Jokowi: Silakan kalau Ada yang Ingin ke Solo

Makna Pohon Pulai yang Ditanam Jokowi di Halaman Istana Kepresidenan Jelang Purnatugas

Pastikan Kondisi Ekonomi Stabil, Jokowi Sebut Sangat Penting Pahami Penyebab Inflasi di Tanah Air

Load More

Menurut Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, ini akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, sambung dia, berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis.

Perludem mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertent.

“Dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu,” ujar dia dalam pernyataan resminya, Rabu (24/1/2024).

Perludem juga mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh apartur negara untuk menghentikan aktifitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu.

“Pernyataan Presiden Jokowi tersebut sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi Presiden sendiri, Menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024,” ungkap dia.

“Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto,” imbuh dia.

Agustyati mengatakan, padahal netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis. Kemudian pernyataan Presiden Jokowi dipastikan hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017.

“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi Presiden dan Pejabat Negara lain, termasuk Menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakuakn di dalam masa kampanye,” kata dia.

Khoirunnisa Agustyati menerangkan, dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu.

“Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara,” terang dia.

Berikutnya, tambah dia, dalam Pasal 283 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Ketentuan itu berbuyi Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Ketentuan ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan Menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpiakan pada peserta pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye,” tandas dia. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Direktur PerludemKhoirunnisa AgustyatiPerkumpulan untuk Pemilu dan DemokrasiperludemPresiden Jokowi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perlu Perencanaan Tata Ruang sebagai Dasar Pengembangan Kota untuk Atasi Banjir Palembang

Next Post

Ini Sejumlah Faktor Kemenangan Jepang yang Disebut Shin Tae-yong Sulit Diatasi Timnas Indonesia   

Penampakan aksi dari para korban asap di Sumsel yang membentangkan spanduk di pangkal Jembatan Ampera, Palembang, Rabu (16/7/2025). (fornews.co/ist)
Metropolis

Jeritan Korban Kabut Asap di Sumsel, Buntut Gugatan Tiga Perusahaan Kayu yang Tak Diterima Majelis Hakim

Rabu, 16 Juli 2025

PALEMBANG, fornews.co – Buntut tidak diterimanya gugatan terhadap tiga perusahaan kayu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, korban kabut...

Read more
Petugas dari BNPB dan BPBD Sumsel saat hendak melakukan OMC di kawasan gambut di Kabupaten OKI, Minggu (13/7/2025). (fornews.co/ist)

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Sumsel Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca pada Lahan Gambut di Lima Daerah

Rabu, 16 Juli 2025
Wagub Sumsel, Cik Ujang saat beraudiensi dengan pengurus HNSI Sumsel di Ruang Tamu Wakil Gubernur, Rabu (16/07/2025). (fornews.co/ist)

Sebut Kurang Perhatian, Nelayan Minta Pemprov Sumsel Bikin Tempat Pelelangan Ikan Demi Hindari Tengkulak

Rabu, 16 Juli 2025
Kejati Sumsel menahan dua tersangka Obstruction of Justice ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, usai penyerahan tersangka dan barang bukti, di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (15/7/2025). (fornews.co/ist)

Kejati Sumsel Tahan Kuasa Hukum dan Kasi Program Dinas PMD Muba Terkait Obstruction of Justice

Selasa, 15 Juli 2025
Tim SAR Gabungan saat mengevakuasi karyawan PT UMKJP, Indra Winarko, yang hilang di hutan Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Selasa (15/7/2025). (fornews.co/ist)

Melompat dari Pos dan Lari ke Hutan, Karyawan PT UMKJP Ditemukan Tim SAR dalam Kondisi Lemas

Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In