
JAKARTA-Empat pimpinan dan dan 224 anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), dilantik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta, Jumat (28/10).
“Hari ini, saya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku pengendali dan penanggung jawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan ini secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” ungkapnya, saat upacara pengukuhan Satgas tersebut.
Wiranto menjelaskan, Satgas Saber Pungli ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Saya percaya, bahwa saudara saudari sekalian akan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan kehidupan sebagai bangsa yang bebas dari pungutan liar,” ujarnya.
Wiranto juga meminta, agar seluruh lapisan masyarakat secara aktif melaporkan aktivitas pungli yang mereka temukan di lingkungan sekitar pemerintahan. “Saya mengharapkan pada waktu yang sama masyarakat sudah siap untuk memberikan bantuan dan dukungan dengan secara aktif melapor,” pintanya.
Dia menjamin, setiap laporan yang diterima, nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim Satgas Saber Pungli secara cepat. “Laporan masyarakat bisa disampaikan melalui saberpungli.id atau sms ke nomor telepon 1193, atau bisa juga menghubungi call center 193. Pihaknya akan merahasiakan alamat pelapor adanya pungutan liar. “Yang penting adalah alamat dari instansi kementerian lembaga terkait yang melakukan pungli itu, yang nanti dari pimpinan katakan kepada Kepala Satgas untuk melakukan aksi,” tukasnya, seraya menambahkan anggota Satgas Saber Pungli terdiri atas unsur Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia.
Wiranto memaparkan, sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Menurut Perpres tersebut, tugas Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi. Kemudian, wewenang Satgas Saber Pungli, yakni membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; melakukan operasi tangkap tangan; memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar. (ekaf)
Susunan organisasi satgas Saber Pungli
Pengendali/Penanggung jawab : Menko Polhukam Wiranto;
Ketua Pelaksana : Inspektur Urusan Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Negara RI (Polri) Komjen Dwi Priyatno;
Wakil Ketua Pelaksana 1 : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih;
Wakil Ketua Pelaksana 2 : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono;
Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.















