JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama dua hari, Rabu-Kamis (08-09/01) untuk mengungkap kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. OTT dilakukan di tiga kota berbeda, yakni Jakarta, Depok, dan Banyumas.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang, yakni Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum; Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu orang kepercayaan Wahyu; Saeful, Ilham, sopir Saeful dan seorang advokat berinisial DNI. KPK juga mengamankan orang terdekat Wahyu, yakni RTO (Rahmat Tonidaya), IDA (Ika Indayani) dan WBU (Wahyu Budiyani).
“Ada 8 orang (yang diamankan),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (09/01) malam.
OTT tersebut bermula saat KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu kepada Agustiani pada Rabu (08/01). KPK kemudian mengamankan Wahyu dan RTO di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB.
Secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan Agustiani di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari Agustiani, tim mengamankan uang dalam Dolar Singapura setara Rp400 juta dan buku rekening yang diduga terkait perkara. Tim lain mengamankan SAE, DON, dan I di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB. Terakhir, KPK mengamankan IDA dan WBU di rumah pribadinya di Banyumas. (ari)