FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    WALI KOTA Jogja mmberi aba-aba kepada ASN melepas ikan tawar jenis nilem di sungai Winongo, Grojogan Tanjung, Patangpuluhan, Wirobrajan pada Selasa sore, 28 April. (foto fornews.co/adam)

    Ratusan ASN Tebar Ribuan Ikan Nilem di Sungai Winongo

    MENTERI Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, saat menyampaikan sambutannya dalam  "Aksi Nyata Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV)" di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (22/4/2026). (foto fornews.co/kemenpar)

    483 Skema Okupasi Perkuat Standar Kompetensi SDM Pariwisata

    MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman di kantor BMKG, Jakarta, Rabu, 22 April. (foto fornews.co/kemenhut)

    Kemenhut dan BMKG Perkuat OMC untuk Cegah Karhutla

    Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan Kawasan Inti Sumbu Filosofi di Hotel Royal Darmo Malioboro Jogja pada Rabu siang, 22 April.

    Pariwisata Jogja Terimbas Akses Kendaraan yang Buruk

    Peringatan Hari Kartini, THE 1O1 Yogyakarta Tugu Gelar Kegiatan bersama Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Sekda Muba Kerap Disebut Dipersidangan, JPU KPK: Ada atau Tidak Tersangka Baru Itu Kewenangan Penyidik!

Rabu, 6 Juli 2022 | 15:15
A A
JPU KPK kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021, Muhammad Albar Hanafi, saat menjawab pertanyaan media, Selasa (5/7/2022) kemarin. (fornews.co/sidratul muntaha)

JPU KPK kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021, Muhammad Albar Hanafi, saat menjawab pertanyaan media, Selasa (5/7/2022) kemarin. (fornews.co/sidratul muntaha)

PALEMBANG, fornews.co – Dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba tahun 2021, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin (Muba) sering disebut terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari.

Lantas, setelah putusan Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari pada Selasa (5/7/2022) kemarin, akan ada lanjutan kisah pada kasus ini?

Menurut salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Albar Hanafi, ada atau tidaknya tersangka terkait nama-nama yang disebut terdakwa dalam sidang, Itu kewenangan penyidik.

BacaJuga

Buntut Kasus Dugaan Korupsi Lalu Lintas Sungai Lalan, Kejati Sumsel Geledah Kantor Dishub Muba

Buntut Kasus Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba, Kantor KSOP Palembang Digeledah Kejati Sumsel

Kejati Sumsel Geledah Rumah dan Mess 2 Saksi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lalu Lintas Sungai Lalan Muba

Load More

“Baik dari hasil persidangan, apakah nanti akan ada pengembangan, ada atau tidak tersangka baru itu kewenangan penyidik,” ujar dia saat dibincangi usai pembacaan Amar Putusan tiga terdakwa, Selasa (5/7/2022) kemarin.

JPU melanjutkan, pihaknya juga masih akan mempelajari putusan dari Majelis Hakim.

“Karena kami belum menyimak secara utuh. Sekali lagi untuk penetapan tersangka (baru) itu kewenangan penyidik,” tegas dia.

Sebelumnya, nama Sekda Muba terakhir kali disebut terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari pada agenda sidang Nota Pembelaan (Pledoi), pada Kamis, 23 Juni 2022 lalu.

Saat membacakan Nota Pembelaan secara online beberapa waktu lalu, terdakwa Herman Mayori menceritakan, selama menjadi Kepala Dinas PUPR Muba, selain kewajibannya atas memenuhi permintaan sepenuhnya Bupati, terdakwa Herman juga memenuhi kebutuhan dan permintaan sebagai bawahan ASN, mengharuskannya memenuhi Sekda Muba.

“Selama saya menjadi kepala dinas Yang Mulia, saya dibebankan hutang piutang yang terjadi pada 2016 sebesar lebih kurang Rp3 miliar yang harus dibayar dan menjadi beban saya dan seluruh PPK sampai terjadi tangkap tangan oleh KPK,” kata dia.

Selanjutnya, jelas Herman Mayori, pada tahun 2021, Sekda Muba juga meminta kepadanya secara langsung memenuhi permintaan pribadi di luar pemerintahan, meminta bantuan untuk urusan keluarga sebesar Rp250 juta, lalu terdakwa memerintahkan PPK Eddy Umari (terdakwa berkas terpisah) untuk memenuhi agar menyelesaikan permintaan tersebut.

“Yang Mulia, selama saya menjabat kepala dinas baik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR dan defenitif Kadis PUPR, saya selalu ada permintaan-permintaan bertahap oleh Sekda (Muba), yang haruskan saya lakukan penyimpangan,” jelas dia.

Begitu juga terdakwa Eddi Umari mengungkapkan, selama menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dinilainya tidak efektif fokus menjalani tugas ke lapangan mengecek pekerjaan.

“Yang sebenarnya tugas saya, untuk mencari jalan memenuhi permintaan yang berimbas pada mutu pekerjaan yang setiap tahunnya saya pribadi dan kawan-kawan selalu khawatir apabila tim audit BPK mengecek pekerjaan di lapangan dan selalu bermasalah pada Aparat Penegak Hukum,” ujar dia.

Eddi menyampaikan fakta yang sebenarnya perihal pengamanan bersumber dimana letak permasalahan mengapa dia dan Dinas PUPR Muba berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, terkait pengamanan dikarenakan permintaan Bupati, dan Pejabat Eselon tertinggi.

Sehingga, pekerjaan tidak tercapai mutu, karena memenuhi permintaan-permintaan yang mengharuskan dia bemasalah kepada Aparat Penegak Hukum, dan terpaksa dia harus menghadapi risiko atas dari permintaan-permintaan yang harus dijalani dan diselesaikan.

“Bagaimana cara saya menolak permintaan pengamanan, karena fakta pekerjaan memang bermasalah, dan saya tidak ada jalan lain selain penuhi agar saya tidak berurusan sama hukum,” kata dia.

Apa yang menjadi catatan selama persidangan, terdakwa Eddi mengakui perbuatannya salah, dengan keadaan terpaksa dan adanya permintaan Bupati Muba adalah benar.

“Namun ada yang saya sudah sampaikan ke dalam fakta persidangan, selain persoalan permintaan media, ada juga perihal yang pernah saya sampaikan dalam memenuhi permintaan pejabat eslon tertinggi,” ungkap dia.

Perihal tersebut, kata Eddi, sudah disampaikannya dan dikoreksinya dengan mengubah BAP diperiksa oleh penyidik KPK, yang akan disampaikan yang sebenarnya di Pledoi ini.

“Bahwa sebelum kejadian menimpa saya tanggal 15 Oktober 2021, saya diperintahkan atasan saya memenuhi mengatasi permintaan Sekda (Muba) sebesar Rp250 juta, namun saya realisasikan sebesar Rp200 juta,” jelas dia. (aha)

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Bupati MubaDodi Reza AlexKabupaten Mubakasus suapKPKOTTtipikor
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ternyata Hanya IDI yang Diakui World Medical Association sebagai Organisasi Dokter Indonesia

Next Post

Rawan Tersingkir dari Piala AFF U-19, Ketua PSSI Ingin Timnas Lakukan Hal Ini

MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)
Pariwisata

Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

Jumat, 1 Mei 2026

SUMATRA BARAT, fornews.co -- Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana berkunjung ke Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April...

Read more
MENKOMDIGI Meutya Hafid didampingi Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Fifi Aleyda Yahya dan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar melakukan konferensi pers bersama VP Global Public Policy Nicky Jackson Colaco di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

Roblox Menyatakan Patuh pada Aturan Perlindungan Anak lewat PP TUNAS

Jumat, 1 Mei 2026
WALI KOTA Jogja mmberi aba-aba kepada ASN melepas ikan tawar jenis nilem di sungai Winongo, Grojogan Tanjung, Patangpuluhan, Wirobrajan pada Selasa sore, 28 April. (foto fornews.co/adam)

Ratusan ASN Tebar Ribuan Ikan Nilem di Sungai Winongo

Rabu, 29 April 2026
IMAT BADRUDDIN selaku pendiri Jogja Spark mempresentasikan tujuan, visi dan misi, Jogja Spark sebagai pusat inkubasi bagi talenta kreatif Indonesia untuk terakses ke industri internasional di lantai satu Gedung PDIN, Selasa, 28 April 2026. (foto fornews.co/adam)

Jogja Spark Bangun Jalur ke Industri Global Mengakhiri Kreativitas yang Terisolasi

Rabu, 29 April 2026
PENDIRI Jogja Spark, Imat Badruddin, usai peresmian Jogja Spark di PDIN menyebut dengan keberadaan kantor di New York, yang akan menjadi pintu kolaborasi dengan industri kreatif global, Selasa, 28 April 2026. (foto fornews.co/adam)

Jogja Spark Perkuat Talenta Kreatif Indonesia Tembus Pasar Global

Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In