PALEMBANG, fornews.co – Pelarian AI, tersangka dugaan kasus suap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang tahun 2019 berakhir sudah.
Terangka AI yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024 lalu, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (9/7/2024).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024. Penangkapan tersangka AI ini langsung dipimpin Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Hafis Muhardi, SH dan Tim Intelijen Kejari Palembang di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
”Tersangka AI ini telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut, namun tidak hadir tanpa keterangan,” ujar dia, Selasa (9/7/2024).
Atas dasar itu, ungkap Vanny, maka tersangka ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024 lalu.
”Selama masa proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka AI berpindah-pindah,” ungkap dia.
Vanny menambahkan, setelah tersangka AI dibawa ke kantor Kejati Sumsel, kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya. (kaf)
















