JAKARTA, fornews.co-Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono menyatakan, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bisa mencairkan akhir Agustus atau awal September 2020 nanti.
“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” ujar dia, di Jakarta, Jumat (14/8).
Waryono mengungkapkan, semoga saja bantuan tersebut tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan. Direktorat PD Pontren sendiri, sambung dia, akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi.
“Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan,” ungkap dia.
Waryono menerangkan, syarat-syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, yakni petugas yang akan mencairkan bantuan membawa KTP (asli dan foto copy); membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy); NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy); NPWP lembaga (foto copy); Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar; Membawa stempel pesantren; dan Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.
“Nanti bantuan ini bisa dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandas dia. (aha)

















